Ratusan Pengurus DPW dan DPC PPP Dipecat secara Massal
Sabtu, 18 April 2026 - 21:19 WIB
loading...
A
A
A
Termasuk Ketua/Sekretaris/Bendahara di tingkat Kabupaten/Kota mulai dari Sumut hingga Papua. Bahkan ada juga tidak hanya Ketua atau Sekretaris atau Bendahara saja yang di berhentikan, namun seluruh pengurus dibekukan yaitu 9 DPC PPP se Provinsi Maluku.
Lihat video: BREAKING NEWS! Drama Dualisme PPP Menteri Hukum Buka Suara
“Jika dihitung perkiraan sudah enam ratusan lebih pengurus DPW dan DPC PPP yang di berhentikan atau di pecat secara sepihak oleh DPP PPP. Ada yang Ketuanya saja, ada Ketua, Sekretaris dan Bendahara, ada juga yang di berhentikan seluruhnya,” ujarnya.
Aftoni menilai ini adalah pemecatan massal terbanyak di sepanjang sejarah partai politik di Indonesia. “Mungkin ini pemecatan pengurus partai terbanyak secara masal sepanjang sejarah politik di tanah air Indonesia. Kalau di daftarkan ke MURI ini sudah menjadi Rekor,” kata Aftoni.
Lantas apa alasan atau yang menjadi penyebab Mardiono melakukan hal tersebut. “Saya kira gak perlu saya jelaskan panjang lebar. Dinamika ini sudah menjadi konsumsi publik media sejak beberapa bulan silam yaitu sejak Desember 2025,” ucapnya.
Lihat video: BREAKING NEWS! Drama Dualisme PPP Menteri Hukum Buka Suara
“Jika dihitung perkiraan sudah enam ratusan lebih pengurus DPW dan DPC PPP yang di berhentikan atau di pecat secara sepihak oleh DPP PPP. Ada yang Ketuanya saja, ada Ketua, Sekretaris dan Bendahara, ada juga yang di berhentikan seluruhnya,” ujarnya.
Aftoni menilai ini adalah pemecatan massal terbanyak di sepanjang sejarah partai politik di Indonesia. “Mungkin ini pemecatan pengurus partai terbanyak secara masal sepanjang sejarah politik di tanah air Indonesia. Kalau di daftarkan ke MURI ini sudah menjadi Rekor,” kata Aftoni.
Lantas apa alasan atau yang menjadi penyebab Mardiono melakukan hal tersebut. “Saya kira gak perlu saya jelaskan panjang lebar. Dinamika ini sudah menjadi konsumsi publik media sejak beberapa bulan silam yaitu sejak Desember 2025,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :