Pakar Hukum Lihat Banyak Pihak Tak Paham Yurisdiksi Militer

Jum'at, 17 April 2026 - 20:28 WIB
loading...
Pakar Hukum Lihat Banyak...
Pakar Hukum Agus Widjajanto menekankan pentingnya pemahaman utuh dan tidak keliru terkait yurisdiksi peradilan militer, khususnya dalam menangani perkara pidana yang melibatkan anggota TNI aktif. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Agus Widjajanto melihat masih banyak pihak yang belum memahami secara tepat prinsip dasar dalam sistem peradilan tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam berpikir maupun bertindak secara hukum. Dia menekankan pentingnya pemahaman utuh dan tidak keliru terkait yurisdiksi peradilan militer , khususnya dalam menangani perkara pidana yang melibatkan anggota TNI aktif.

Menurut dia, anggota TNI aktif sebagai subjek hukum sudah sepatutnya diadili melalui peradilan militer. Hal tersebut bukan tanpa dasar melainkan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Mosi Tidak Percaya Andrie Yunus terhadap Peradilan Militer

“Subjek hukum dalam peradilan militer adalah orang yang melakukan tindak pidana yaitu prajurit atau anggota militer yang diduga melanggar hukum. Jadi, yang menjadi subjek hukum dalam kasus ini adalah pelaku tindak pidana, yang harus diadili di peradilan militer, bukan di peradilan umum,” ujar Agus, Jumat (17/4/2026).

Dalam perspektif hukum, subjek hukum merupakan pihak yang memiliki hak dan kewajiban, sedangkan objek hukum adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban tersebut. Dalam konteks ini, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana merupakan subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme peradilan militer.

Ketentuan tersebut telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang TNI serta Pasal 9 Undang-Undang Peradilan Militer, yang memberikan kewenangan eksklusif kepada peradilan militer untuk mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana.

“Jika subjek hukumnya adalah anggota TNI aktif, maka mereka harus diadili di Mahkamah Militer, bukan di peradilan umum. Peradilan militer memiliki yurisdiksi eksklusif,” katanya.

Dia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila perkara tersebut dipaksakan masuk ke peradilan umum. Langkah tersebut justru berpotensi membuat proses hukum tidak berjalan.

“Jika dipaksakan masuk peradilan umum sesuai desakan para pegiat HAM, maka eksepsi dari penasihat hukum terdakwa yang menolak dengan alasan yurisdiksi akan dikabulkan. Akibatnya, perkara berpotensi ditolak oleh majelis hakim karena para pelaku adalah anggota TNI aktif,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menyoroti polemik dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang melibatkan oknum anggota TNI. Agus mempertanyakan pihak-pihak yang mendorong agar kasus tersebut diselesaikan melalui peradilan sipil.

Diketahui, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan bahwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS sah disidangkan di peradilan militer.

“Kalau ke peradilan sipil malah salah saluran. Saluran yang legitimate saat ini adalah peradilan militer, karena dari status, lokus, kesatuan, hingga kepangkatan semuanya masuk dalam yurisdiksi peradilan militer,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Apabila perkara tersebut dipaksakan ke pengadilan umum, maka besar kemungkinan proses hukum tidak dapat berjalan dan bahkan berkas perkara berpotensi ditolak Pengadilan Negeri. “Kalau di peradilan sipil tidak akan masuk. Proses hukum tidak akan berjalan dan bisa ditolak oleh pengadilan, karena aturan berlaku menyatakan yang berwenang adalah pengadilan militer,” katanya.

Fredy menjelaskan dari sisi kewenangan mutlak, subjek perkara merupakan anggota militer aktif, sehingga secara otomatis masuk dalam yurisdiksi peradilan militer. Sementara dalam aspek kewenangan relatif, lokasi kejadian yang berada di wilayah Jakarta menjadikan Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebagai pihak yang berwenang mengadili perkara tersebut.

Selain itu, aspek kepangkatan para terdakwa juga menjadi faktor penentu kewenangan pengadilan militer yang menangani perkara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
AS Identifikasi 8 Awak...
AS Identifikasi 8 Awak Tewas dalam Jatuhnya Bomber Nuklir B-52, Ini Daftarnya
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh Tewaskan 8 Awak, Harganya Rp1,5 Triliun
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh di Pangkalan California, 8 Orang Tewas
Rekomendasi
Premier Padel Valladolid...
Premier Padel Valladolid P2 2026 Tayang di VISION+, Cek Jadwal Lengkapnya
Pertama Kali, Dokter...
Pertama Kali, Dokter Belanda Suntik Mati Seorang Anak di Bawah Usia 12 Tahun
Oman dan Iran Bentuk...
Oman dan Iran Bentuk Kelompok Kerja Bersama untuk Bahas Pengelolaan Selat Hormuz
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved