Komisi II DPR Minta Maaf Pilih Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
Jum'at, 17 April 2026 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
Syarief menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyidikan dan bukti cukup. Dia mengatakan, Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar. "Pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar," ujarnya.
PT TSHI bersama Hery kemudian mengatur sehingga surat dari Kemenhut dilakukan koreksi oleh Ombudsman. Atas hal itu, Ombudsman memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.
(zik)
Lihat Juga :