Karya Citra Nusantara Akan Membayarkan Tagihan Kreditur Sesuai Hukum
Senin, 04 Mei 2020 - 19:39 WIB
loading...
PT Karya Citra Nusantara melalui kuasa hukumnya menyatakan akan membayarkan tagihan para kreditur yang telah memiliki data pendukung dan dasar hukum yang jelas. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara melalui kuasa hukumnya menyatakan akan membayarkan tagihan para kreditur yang telah memiliki data pendukung dan dasar hukum yang jelas, pasca dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh kuasa hukumnya sendiri Juniver Girsang pada awal April lalu.
Sejak dikabulkannya permohonan tersebut, rapat kreditur pertama telah dilaksanakan pada 13 April yang lalu dan selanjutnya memasuki tahapan pencocokan atau verifikasi piutang para kreditur yang dilaksanakan hari ini, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Makmur, dihadiri oleh pengurus PKPU, PT Karya Citra Nusantara dan ketujuh kreditur yang sudah mendaftarkan tagihannya.
Sayangnya rapat verifikasi piutang ini tanpa melalui tahap pra-verifikasi yang sangat diperlukan untuk mencocokkan data yang diajukan oleh kreditur dengan data yang dimiliki oleh debitur, sehingga dalam rapat verifikasi bisa langsung dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diperlukan demi mencapai penyelesaian bagi kedua belah pihak.
"Ada beberapa tagihan yang tidak sesuai dengan data kreditur dan debitur, karena tujuan rapat verifikasi adalah untuk melihat itu," papar Hakim Pangawas Makmur saat memimpin rapat verifikasi di Jakarta, Senin (4/5/2020).
(Baca juga: Perkara PKPU, Gugatan Juniver Girsang ke PT KCN Dipertanyakan)
Sejak dikabulkannya permohonan tersebut, rapat kreditur pertama telah dilaksanakan pada 13 April yang lalu dan selanjutnya memasuki tahapan pencocokan atau verifikasi piutang para kreditur yang dilaksanakan hari ini, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Makmur, dihadiri oleh pengurus PKPU, PT Karya Citra Nusantara dan ketujuh kreditur yang sudah mendaftarkan tagihannya.
Sayangnya rapat verifikasi piutang ini tanpa melalui tahap pra-verifikasi yang sangat diperlukan untuk mencocokkan data yang diajukan oleh kreditur dengan data yang dimiliki oleh debitur, sehingga dalam rapat verifikasi bisa langsung dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diperlukan demi mencapai penyelesaian bagi kedua belah pihak.
"Ada beberapa tagihan yang tidak sesuai dengan data kreditur dan debitur, karena tujuan rapat verifikasi adalah untuk melihat itu," papar Hakim Pangawas Makmur saat memimpin rapat verifikasi di Jakarta, Senin (4/5/2020).
(Baca juga: Perkara PKPU, Gugatan Juniver Girsang ke PT KCN Dipertanyakan)
Lihat Juga :