Karya Citra Nusantara Akan Membayarkan Tagihan Kreditur Sesuai Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara melalui kuasa hukumnya menyatakan akan membayarkan tagihan para kreditur yang telah memiliki data pendukung dan dasar hukum yang jelas, pasca dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh kuasa hukumnya sendiri Juniver Girsang pada awal April lalu.
Sejak dikabulkannya permohonan tersebut, rapat kreditur pertama telah dilaksanakan pada 13 April yang lalu dan selanjutnya memasuki tahapan pencocokan atau verifikasi piutang para kreditur yang dilaksanakan hari ini, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Makmur, dihadiri oleh pengurus PKPU, PT Karya Citra Nusantara dan ketujuh kreditur yang sudah mendaftarkan tagihannya.
Sayangnya rapat verifikasi piutang ini tanpa melalui tahap pra-verifikasi yang sangat diperlukan untuk mencocokkan data yang diajukan oleh kreditur dengan data yang dimiliki oleh debitur, sehingga dalam rapat verifikasi bisa langsung dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diperlukan demi mencapai penyelesaian bagi kedua belah pihak.
"Ada beberapa tagihan yang tidak sesuai dengan data kreditur dan debitur, karena tujuan rapat verifikasi adalah untuk melihat itu," papar Hakim Pangawas Makmur saat memimpin rapat verifikasi di Jakarta, Senin (4/5/2020).
(Baca juga: Perkara PKPU, Gugatan Juniver Girsang ke PT KCN Dipertanyakan)
Ada kemungkinan tiga asumsi dalam pencocokan ini, pertama, tagihan-tagihan yang diajukan kreditur, sama dengan yang diterima oleh pengurus dan dibenarkan oleh debitur. Kedua, tagihan yang diajukan oleh kreditur diterima secara utuh oleh pengurus, yang kemudian diterima sebagian oleh debitur atau ditolak seluruhnya oleh debitur.
Ketiga, semua tagihan yang diajukan oleh kreditur ditolak oleh pengurus dan juga ditolak sebagian atau seluruhnya oleh debitur. "Untuk menjawab itu semua, kita harusnya melakukan rapat pra-verifikasi, supaya betul-betul terjadi hubungan yang harmonis antara debitur untuk menyelesaikan tagihannya kepada kreditur juga dengan pengurus," tambah Makmur.
Pengurus PKPU Arief Patramijaya memaparkan hingga 17 April 2020, sebagai batas akhir pengajuan tagihan ada 7 kreditur yang telah mendaftar yakni:
1. Juniver Girsang dengan total pokok dan bunga mencapai $ 1.148.400
2. Brurtje Maramis dengan total pokok dan bunga mencapai $106.000
3. PT Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp 114.223.023.336
4. PT Karya Kimtek Mandiri sebesar Rp 1.848.000.000
5. PT Pelayaran Karya Tehnik Operator sebesar Rp 8.382.000.000
6. PT Karya Teknik Utama sebesar Rp 233.622.814.748
7. Yevgeni Lie Yesyurun Law Office sebesar $3.650.000
"Setelah batas akhir pengajuan tagihan, ada tambahan tagihan yang diajukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara senilai Rp 1.546.710.100.000," papar Arief dalam rapat verifikasi, tagihan tersebut diajukan pada 20 April 2020.
Kuasa Hukum PT KCN Agus Trianto menjelaskan, KCN sebenarnya ingin menyampaikan rencana perdamaian dalam rapat verifikasi hari ini, sehingga seluruh proses ini dapat berjalan secara efektif dan efisien, namun karena beberapa tagihan yang diajukan tidak memiliki dasar pendukung yang jelas, membuat KCN kesulitan untuk merencanakan skema perdamaian.
"Ada kurun waktu sekitar 9 hari, sejak 17 April masa akhir mendaftarkan tagihan hingga 4 Mei untuk rapat verifikasi, untuk mempersingkat rapat verifikasi hari ini, sebenarnya pengurus bisa melakukan rapat pra-verifikasi sehingga saat rapat verifikasi bisa langsung memeriksa dan mengadu dokumen yang dimiliki kreditur dengan data debitur," papar Agus.
"Jadi kita bisa langsung mengambil sikap untuk menerima atau menolak tagihan, sayangnya sampai dengan rapat pencocokan hari ini, tidak ada rapat pra-verifikasi dilakukan oleh pengurus," tambahnya.
Sejak dikabulkannya permohonan tersebut, rapat kreditur pertama telah dilaksanakan pada 13 April yang lalu dan selanjutnya memasuki tahapan pencocokan atau verifikasi piutang para kreditur yang dilaksanakan hari ini, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Makmur, dihadiri oleh pengurus PKPU, PT Karya Citra Nusantara dan ketujuh kreditur yang sudah mendaftarkan tagihannya.
Sayangnya rapat verifikasi piutang ini tanpa melalui tahap pra-verifikasi yang sangat diperlukan untuk mencocokkan data yang diajukan oleh kreditur dengan data yang dimiliki oleh debitur, sehingga dalam rapat verifikasi bisa langsung dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diperlukan demi mencapai penyelesaian bagi kedua belah pihak.
"Ada beberapa tagihan yang tidak sesuai dengan data kreditur dan debitur, karena tujuan rapat verifikasi adalah untuk melihat itu," papar Hakim Pangawas Makmur saat memimpin rapat verifikasi di Jakarta, Senin (4/5/2020).
(Baca juga: Perkara PKPU, Gugatan Juniver Girsang ke PT KCN Dipertanyakan)
Ada kemungkinan tiga asumsi dalam pencocokan ini, pertama, tagihan-tagihan yang diajukan kreditur, sama dengan yang diterima oleh pengurus dan dibenarkan oleh debitur. Kedua, tagihan yang diajukan oleh kreditur diterima secara utuh oleh pengurus, yang kemudian diterima sebagian oleh debitur atau ditolak seluruhnya oleh debitur.
Ketiga, semua tagihan yang diajukan oleh kreditur ditolak oleh pengurus dan juga ditolak sebagian atau seluruhnya oleh debitur. "Untuk menjawab itu semua, kita harusnya melakukan rapat pra-verifikasi, supaya betul-betul terjadi hubungan yang harmonis antara debitur untuk menyelesaikan tagihannya kepada kreditur juga dengan pengurus," tambah Makmur.
Pengurus PKPU Arief Patramijaya memaparkan hingga 17 April 2020, sebagai batas akhir pengajuan tagihan ada 7 kreditur yang telah mendaftar yakni:
1. Juniver Girsang dengan total pokok dan bunga mencapai $ 1.148.400
2. Brurtje Maramis dengan total pokok dan bunga mencapai $106.000
3. PT Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp 114.223.023.336
4. PT Karya Kimtek Mandiri sebesar Rp 1.848.000.000
5. PT Pelayaran Karya Tehnik Operator sebesar Rp 8.382.000.000
6. PT Karya Teknik Utama sebesar Rp 233.622.814.748
7. Yevgeni Lie Yesyurun Law Office sebesar $3.650.000
"Setelah batas akhir pengajuan tagihan, ada tambahan tagihan yang diajukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara senilai Rp 1.546.710.100.000," papar Arief dalam rapat verifikasi, tagihan tersebut diajukan pada 20 April 2020.
Kuasa Hukum PT KCN Agus Trianto menjelaskan, KCN sebenarnya ingin menyampaikan rencana perdamaian dalam rapat verifikasi hari ini, sehingga seluruh proses ini dapat berjalan secara efektif dan efisien, namun karena beberapa tagihan yang diajukan tidak memiliki dasar pendukung yang jelas, membuat KCN kesulitan untuk merencanakan skema perdamaian.
"Ada kurun waktu sekitar 9 hari, sejak 17 April masa akhir mendaftarkan tagihan hingga 4 Mei untuk rapat verifikasi, untuk mempersingkat rapat verifikasi hari ini, sebenarnya pengurus bisa melakukan rapat pra-verifikasi sehingga saat rapat verifikasi bisa langsung memeriksa dan mengadu dokumen yang dimiliki kreditur dengan data debitur," papar Agus.
"Jadi kita bisa langsung mengambil sikap untuk menerima atau menolak tagihan, sayangnya sampai dengan rapat pencocokan hari ini, tidak ada rapat pra-verifikasi dilakukan oleh pengurus," tambahnya.
(maf)