Perkara PKPU, Gugatan Juniver Girsang ke PT KCN Dipertanyakan

Jum'at, 01 Mei 2020 - 20:49 WIB
loading...
Perkara PKPU, Gugatan...
Gugatan pengacara Juniver Girsang terhadap PT KCN sebagai perkara yang tak biasa. Pasalnya, perkara PKPU tersebut diajukan kuasa hukum terhadap klien sendiri. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Gugatan pengacara Juniver Girsang terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai perkara yang tidak biasa. Pasalnya, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut diajukan kuasa hukum terhadap kliennya sendiri.

Hal ini dikatakan oleh Pakar Hukum Kepailitin dari Universitas Airlangga (Unair) Hadi Subhan. Menurutnya, PKPU seharusnya digunakan untuk restrukturisasi utang, bukan menagih. Apalagi tuntutan pemohon terkait success fee, bukan lawyer fee.

"Saya secara pribadi sudah lebih 20 tahun berkecimpung di dunia hukum, baru kali ini melihat ada permohonan PKPU untuk menagih success fee bukan lawyer fee ya," ujar Hadi, Jumat (1/5/2020).

Hadi menjelaskan, persoalan yang diselesaikan lewat PKPU pada dasarnya harus bisa dibuktikan secara sederhana. Pasalnya, undang-undang mengatur bahwa perkara PKPU harus bisa diselesaikan dalam tempo paling lambat 20 hari.

Karena menurut dia, pembuktian utang ini membutuhkan waktu dan proses yang tidak sederhana. "Harusnya kasus ini dibuktikan dulu di pengadilan perdata, karena pembuktiannya tidak sederhana. Terlalu prematur kalau kasus ini sudah diputuskan dalam PKPU," terang Hadi.

Untuk diketahui, Juniver adalah kuasa hukum PT KCN dalam sengketa kepemilikan Pelabuhan Marunda melawan PT KBN. Namun, setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi, advokat kawakan itu justru mengajukan PKPU terhadap kliennya terkait succes fee senilai USD 1 juta.

PT KCN sebelumnya telah membayarkan lawyer fee kepada Juniver sebesar USD 250 ribu. "Berdasarkan dokumen yang ada, pemohon mengajukan gugatan sebesar USD 900.000 untuk success fee, sedangkan sisanya sebesar USD 100.000 dialihkan hak tagihnya kepada pihak ketiga,’’ papar Agus Trianto sebagai kuasa hukum PT KCN.

Juniver Girsang telah membenarkan permohonan PKPU yang diajukannya terhadap PT KCN dikabulkan. Langkah hukum ini dilakukan Juniver untuk mendapatkan haknya setelah berhasil membawa PT KCN menang dalam sengketa dengan PT KBN.

"Saya tidak perlu mengajukan wanprestasi kepada KCN, lebih baik langsung mengajukan PKPU sehingga bisa langsung meminta mereka untuk melakukan pembayaran, kalau mereka tidak mampu bayar, mereka langsung pailit," terang Juniver.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1625 seconds (0.1#10.140)