Perkara PKPU, Gugatan Juniver Girsang ke PT KCN Dipertanyakan
Jum'at, 01 Mei 2020 - 20:49 WIB
loading...
Gugatan pengacara Juniver Girsang terhadap PT KCN sebagai perkara yang tak biasa. Pasalnya, perkara PKPU tersebut diajukan kuasa hukum terhadap klien sendiri. Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Gugatan pengacara Juniver Girsang terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai perkara yang tidak biasa. Pasalnya, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut diajukan kuasa hukum terhadap kliennya sendiri.
Hal ini dikatakan oleh Pakar Hukum Kepailitin dari Universitas Airlangga (Unair) Hadi Subhan. Menurutnya, PKPU seharusnya digunakan untuk restrukturisasi utang, bukan menagih. Apalagi tuntutan pemohon terkait success fee, bukan lawyer fee.
"Saya secara pribadi sudah lebih 20 tahun berkecimpung di dunia hukum, baru kali ini melihat ada permohonan PKPU untuk menagih success fee bukan lawyer fee ya," ujar Hadi, Jumat (1/5/2020).
Hadi menjelaskan, persoalan yang diselesaikan lewat PKPU pada dasarnya harus bisa dibuktikan secara sederhana. Pasalnya, undang-undang mengatur bahwa perkara PKPU harus bisa diselesaikan dalam tempo paling lambat 20 hari.
Karena menurut dia, pembuktian utang ini membutuhkan waktu dan proses yang tidak sederhana. "Harusnya kasus ini dibuktikan dulu di pengadilan perdata, karena pembuktiannya tidak sederhana. Terlalu prematur kalau kasus ini sudah diputuskan dalam PKPU," terang Hadi.
Hal ini dikatakan oleh Pakar Hukum Kepailitin dari Universitas Airlangga (Unair) Hadi Subhan. Menurutnya, PKPU seharusnya digunakan untuk restrukturisasi utang, bukan menagih. Apalagi tuntutan pemohon terkait success fee, bukan lawyer fee.
"Saya secara pribadi sudah lebih 20 tahun berkecimpung di dunia hukum, baru kali ini melihat ada permohonan PKPU untuk menagih success fee bukan lawyer fee ya," ujar Hadi, Jumat (1/5/2020).
Hadi menjelaskan, persoalan yang diselesaikan lewat PKPU pada dasarnya harus bisa dibuktikan secara sederhana. Pasalnya, undang-undang mengatur bahwa perkara PKPU harus bisa diselesaikan dalam tempo paling lambat 20 hari.
Karena menurut dia, pembuktian utang ini membutuhkan waktu dan proses yang tidak sederhana. "Harusnya kasus ini dibuktikan dulu di pengadilan perdata, karena pembuktiannya tidak sederhana. Terlalu prematur kalau kasus ini sudah diputuskan dalam PKPU," terang Hadi.
Lihat Juga :