Oditur Militer Bakal Hadirkan 17 Saksi di Persidangan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Rabu, 15 April 2026 - 16:53 WIB
loading...
3 terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta. Foto: Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Para terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (terdakwa I); Kopda Feri Herianto (terdakwa II); dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).
Dengan ditolaknya eksepsi melalui putusan sela itu, maka persidangan selanjutnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Adapun sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Senin 27 April 2026.
"Baik, karena persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan dan Majelis Hakim memerintahkan Oditur Militer untuk menghadirkan para saksi," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ditolak, Sidang Lanjut Tahap Pembuktian
Dalam kesempatan itu, ia pun menanyakan secara langsung berapa saksi yang rencananya akan dihadirkan oleh Oditur Militer. Ia pun meminta saksi yang berkaitan dengan terdakwa bisa dihadirkan sekaligus agar mempersingkat waktu persidangan. "Saksi ada 17 saksi," kata Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung.
"17 saksi. Mungkin yang berkaitan itu, saksi 1 sampai 11, yang berkaitan itu ya monggo dihadirkan sekaligus karena yang berkaitan sekaligus, biar nanti bisa saling baku ini, baku jawab," ucap Fredy Ferdian.
Dalam kesempatan itu Wasinton Marpaung menjelaskan bahwa 15 orang saksi yang akan dihadirkan merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka itu kini merupakan terdakwa di pengadilan negeri.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan nanti untuk pemanggilannya dan sampai sekarang juga kami belum tahu ditahan di mana para tersangka sipil itu," kata Wasinton.
Adapun dalam kasus ini, korban Mohamad Ilham Pradipta diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.
Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.
Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lain adalah pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ditolaknya eksepsi melalui putusan sela itu, maka persidangan selanjutnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Adapun sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Senin 27 April 2026.
"Baik, karena persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan dan Majelis Hakim memerintahkan Oditur Militer untuk menghadirkan para saksi," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ditolak, Sidang Lanjut Tahap Pembuktian
Dalam kesempatan itu, ia pun menanyakan secara langsung berapa saksi yang rencananya akan dihadirkan oleh Oditur Militer. Ia pun meminta saksi yang berkaitan dengan terdakwa bisa dihadirkan sekaligus agar mempersingkat waktu persidangan. "Saksi ada 17 saksi," kata Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung.
"17 saksi. Mungkin yang berkaitan itu, saksi 1 sampai 11, yang berkaitan itu ya monggo dihadirkan sekaligus karena yang berkaitan sekaligus, biar nanti bisa saling baku ini, baku jawab," ucap Fredy Ferdian.
Dalam kesempatan itu Wasinton Marpaung menjelaskan bahwa 15 orang saksi yang akan dihadirkan merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka itu kini merupakan terdakwa di pengadilan negeri.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan nanti untuk pemanggilannya dan sampai sekarang juga kami belum tahu ditahan di mana para tersangka sipil itu," kata Wasinton.
Adapun dalam kasus ini, korban Mohamad Ilham Pradipta diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.
Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.
Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lain adalah pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :