Kasus Chromebook, Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Hasil Rekayasa
Selasa, 14 April 2026 - 20:52 WIB
loading...
A
A
A
Dodi juga merujuk pada kesaksian mantan Ketua LKPP Roni Dwi Susanto yang menyatakan tidak ada kemahalan harga dalam proyek tersebut.
"Jadi dari ahli LKPP, Ketua LKPP, mantan Ketua LKPP, Pak Roni, sudah menyatakan tidak ada kemahalan harga. Karena kalau ada kemahalan, saat itu LKPP tidak akan menyetujui untuk ditayangkan, jadi ditolak penayangannya,” ujarnya.
“Kemudian sesuai juga dengan Pak Roni, LKPP memegang pernyataan dari prinsipal apabila terjadi kemahalan prinsipal akan mengembalikan uang pemerintah. Itu pernyataan dari Ketua LKPP yang memang pelaku, saksi fakta. Ini kan saksi pendapat, jadi pendapat yang didasarkan kepada dokumen-dokumen, bukti-bukti yang diberikan oleh Jaksa," tegasnya.
Kuasa hukum Nadiem lainnya Ari Yusuf Amir menilai kesaksian ahli BPKP meragukan karena hanya berbasis pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya telah terbantahkan oleh keterangan para distributor dan prinsipal di persidangan.
"Pertanyaan sederhana, ketika ahli mengatakan ada kemahalan harga, tentunya mereka memiliki data berupa data awal, data pembanding. Tadi dia katakan bahwa data awalnya itu dari Berita Acara (BA) klarifikasi dan BAP-BAP. Kita tanyakan kepada ahli, bagaimana seandainya kalau terdapat fakta ternyata BAP itu salah,” ucapnya.
“Karena kita sudah memeriksa semua distributor dan prinsipal dalam persidangan ini yang menjelaskan harga itu tidak kemahalan. Malah mereka melihat harga itu sudah harga yang paling murah. Sehingga apa yang disampaikan dalam BAP berbeda sama sekali. Dari situ saja sudah sederhana sebetulnya. Kalau diakui bahwa sumber datanya adalah BA klarifikasi dan BAP, ketika BAP dan BA klarifikasi ini salah, maka salahlah hasilnya. Sederhana," katanya.
"Jadi dari ahli LKPP, Ketua LKPP, mantan Ketua LKPP, Pak Roni, sudah menyatakan tidak ada kemahalan harga. Karena kalau ada kemahalan, saat itu LKPP tidak akan menyetujui untuk ditayangkan, jadi ditolak penayangannya,” ujarnya.
“Kemudian sesuai juga dengan Pak Roni, LKPP memegang pernyataan dari prinsipal apabila terjadi kemahalan prinsipal akan mengembalikan uang pemerintah. Itu pernyataan dari Ketua LKPP yang memang pelaku, saksi fakta. Ini kan saksi pendapat, jadi pendapat yang didasarkan kepada dokumen-dokumen, bukti-bukti yang diberikan oleh Jaksa," tegasnya.
Kuasa hukum Nadiem lainnya Ari Yusuf Amir menilai kesaksian ahli BPKP meragukan karena hanya berbasis pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya telah terbantahkan oleh keterangan para distributor dan prinsipal di persidangan.
"Pertanyaan sederhana, ketika ahli mengatakan ada kemahalan harga, tentunya mereka memiliki data berupa data awal, data pembanding. Tadi dia katakan bahwa data awalnya itu dari Berita Acara (BA) klarifikasi dan BAP-BAP. Kita tanyakan kepada ahli, bagaimana seandainya kalau terdapat fakta ternyata BAP itu salah,” ucapnya.
“Karena kita sudah memeriksa semua distributor dan prinsipal dalam persidangan ini yang menjelaskan harga itu tidak kemahalan. Malah mereka melihat harga itu sudah harga yang paling murah. Sehingga apa yang disampaikan dalam BAP berbeda sama sekali. Dari situ saja sudah sederhana sebetulnya. Kalau diakui bahwa sumber datanya adalah BA klarifikasi dan BAP, ketika BAP dan BA klarifikasi ini salah, maka salahlah hasilnya. Sederhana," katanya.
(cip)
Lihat Juga :