Kasus Chromebook, Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Hasil Rekayasa
Selasa, 14 April 2026 - 20:52 WIB
loading...
Nadiem Makarim menyatakan perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun tersebut adalah hasil rekayasa. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim menyatakan perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun tersebut adalah hasil rekayasa.
Hal itu disampaikan Nadiem dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, dengan agenda pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam persidangan tersebut, sejumlah kejanggalan dalam metode perhitungan kerugian keuangan negara yang dipaparkan oleh auditor mendapat sorotan. Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa BPKP tidak menggunakan perbandingan harga pasar riil dalam menentukan kerugian negara.
Baca juga: Auditor BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp1,5 Triliun dari Pengadaan Chromebook, Berikut Rincian per Tahunnya
Auditor menggunakan metode cost accounting, yakni menghitung harga produksi ditambah asumsi margin tertentu. Metode ini bukan membandingkannya dengan harga satuan (unit cost) yang berlaku di pasar pada 2020.
Selain itu, pihak BPKP juga mengabaikan data harga tahun 2018 yang sebanding dengan harga chromebook di 2020, serta tidak memasukkan variabel kondisi pandemi Covid-19 yang memengaruhi fluktuasi harga pasar global saat itu.
Hal itu disampaikan Nadiem dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, dengan agenda pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam persidangan tersebut, sejumlah kejanggalan dalam metode perhitungan kerugian keuangan negara yang dipaparkan oleh auditor mendapat sorotan. Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa BPKP tidak menggunakan perbandingan harga pasar riil dalam menentukan kerugian negara.
Baca juga: Auditor BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp1,5 Triliun dari Pengadaan Chromebook, Berikut Rincian per Tahunnya
Auditor menggunakan metode cost accounting, yakni menghitung harga produksi ditambah asumsi margin tertentu. Metode ini bukan membandingkannya dengan harga satuan (unit cost) yang berlaku di pasar pada 2020.
Selain itu, pihak BPKP juga mengabaikan data harga tahun 2018 yang sebanding dengan harga chromebook di 2020, serta tidak memasukkan variabel kondisi pandemi Covid-19 yang memengaruhi fluktuasi harga pasar global saat itu.
Lihat Juga :