KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu

Selasa, 14 April 2026 - 19:48 WIB
loading...
A A A
"Pendaftaran tanpa tanda tangan Ketum dan Sekjen dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau dikembalikan oleh KPU," jelas dia.

Baca juga: Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan, Status Tersangka Tidak Sah

Saat ini terjadi konflik internal PPP antara Ketum Muhamad Mardiono dengan Sekjen Taj Yasin. Akibat konflik tersebut berbagai keputusan partai termasuk putusan musyawarah wilayah (muswil) dan musyawarah cabang ( muscab) berjalan masing-masing. Kubu ketum mengeluarkan putusan dan menggelar muswil tanpa melibatkan Sekjen. Begitu juga Sekjen akan menggelar muscab dan muswil tanpa melibatkan ketum.

Sesuai putusan islah, pemerintah telah mengesahkan kepengurusan PPP periode 2025-2030 di bawah Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Gus Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal. Namun dalam perjalanan kepengurusan antara ketum dan sekjen berjalan masing-masing.

Akibat konflik tersebut, PPP yang tidak lolos ambang batas parlemen 4% harus mengikuti verifikasi administratif dan faktual pada pemilu 2029 nanti. Padahal jika dilihat jadwal tahapan pemilu, KPU akan sudah akan melakukan verifikasi administratif peserta pemilu.

Sementara itu Pengamat Politik Puspoll Indonesia Luqmanul Hakim mengatakan PPP semestinya berbenah dan solid untuk fokus menghadapi pemilu 2029 setelah gagal ke senayan. Apalagi pada tahapan pemilu tak lama lagi akan dimulai termasuk salah satunya verifikasi administratif dan faktual peserta pemilu 2029.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Wagub Banten Dimyati:...
Wagub Banten Dimyati: Walaupun Beda Partai, Hati Saya Tetap PPP
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Rekomendasi
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved