KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu

Selasa, 14 April 2026 - 19:48 WIB
loading...
A A A
"Pendaftaran tanpa tanda tangan Ketum dan Sekjen dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau dikembalikan oleh KPU," jelas dia.

Baca juga: Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan, Status Tersangka Tidak Sah

Saat ini terjadi konflik internal PPP antara Ketum Muhamad Mardiono dengan Sekjen Taj Yasin. Akibat konflik tersebut berbagai keputusan partai termasuk putusan musyawarah wilayah (muswil) dan musyawarah cabang ( muscab) berjalan masing-masing. Kubu ketum mengeluarkan putusan dan menggelar muswil tanpa melibatkan Sekjen. Begitu juga Sekjen akan menggelar muscab dan muswil tanpa melibatkan ketum.

Sesuai putusan islah, pemerintah telah mengesahkan kepengurusan PPP periode 2025-2030 di bawah Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum dan Gus Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal. Namun dalam perjalanan kepengurusan antara ketum dan sekjen berjalan masing-masing.

Akibat konflik tersebut, PPP yang tidak lolos ambang batas parlemen 4% harus mengikuti verifikasi administratif dan faktual pada pemilu 2029 nanti. Padahal jika dilihat jadwal tahapan pemilu, KPU akan sudah akan melakukan verifikasi administratif peserta pemilu.

Sementara itu Pengamat Politik Puspoll Indonesia Luqmanul Hakim mengatakan PPP semestinya berbenah dan solid untuk fokus menghadapi pemilu 2029 setelah gagal ke senayan. Apalagi pada tahapan pemilu tak lama lagi akan dimulai termasuk salah satunya verifikasi administratif dan faktual peserta pemilu 2029.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Rekomendasi
David dan Victoria Beckham...
David dan Victoria Beckham Kirim Sinyal Damai untuk Brooklyn di Hari Ayah
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Keir Starmer Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
Berita Terkini
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Dirjen Imigrasi Minta...
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved