Hakim PN Jakpus Tolak Kuasa Tergugat DPP PPP karena Diteken Wasekjen
Selasa, 14 April 2026 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
Wahyu menjelaskan bahwa pihak tergugat tidak dapat menunjukkan dasar kewenangan yang jelas atas penandatanganan surat kuasa tersebut.
“Majelis hakim telah tepat menilai bahwa surat kuasa tersebut cacat secara hukum karena tidak memenuhi unsur legal standing,” ujarnya.
Lihat video: Dualisme PPP Berakhir, Mardiono Jadi Ketum dan Agus Suparmanto Waketum
Dengan ditolaknya surat kuasa tersebut, posisi hukum pihak tergugat menjadi lemah dalam melanjutkan proses pembelaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak tergugat memperbaiki administrasi hukum mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dinamika internal kepengurusan DPW PPP Maluku dan juga kepengurusan PPP di wilayah Indonesia lainnya serta implikasinya terhadap legitimasi organisasi di tingkat daerah.
“Majelis hakim telah tepat menilai bahwa surat kuasa tersebut cacat secara hukum karena tidak memenuhi unsur legal standing,” ujarnya.
Lihat video: Dualisme PPP Berakhir, Mardiono Jadi Ketum dan Agus Suparmanto Waketum
Dengan ditolaknya surat kuasa tersebut, posisi hukum pihak tergugat menjadi lemah dalam melanjutkan proses pembelaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak tergugat memperbaiki administrasi hukum mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dinamika internal kepengurusan DPW PPP Maluku dan juga kepengurusan PPP di wilayah Indonesia lainnya serta implikasinya terhadap legitimasi organisasi di tingkat daerah.
(cip)
Lihat Juga :