Hakim PN Jakpus Tolak Kuasa Tergugat DPP PPP karena Diteken Wasekjen

Selasa, 14 April 2026 - 19:00 WIB
loading...
Hakim PN Jakpus Tolak...
Sidang kedua gugatan terkait SK Plt DPW PPP Maluku kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Sidang kedua gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026). Sidang perkara ini dengan nomor perkara 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PNJkt.Pst.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menolak surat kuasa dari pihak tergugat yang ditandatangani oleh seorang Wasekjen DPP PPP, Jabbar Idris.

Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pihak yang menandatangani surat kuasa dinilai tidak memiliki legal standing atau kewenangan hukum yang sah untuk mewakili organisasi dalam perkara tersebut.

Baca juga: Langkah DPP Rombak Pengurus Daerah Secara Sepihak, Jauh dari Target Elektoral

Kuasa hukum penggugat, Wahyu Ingratubun, dalam keterangannya menegaskan bahwa keabsahan surat kuasa merupakan aspek fundamental dalam proses persidangan.

Wahyu menjelaskan bahwa pihak tergugat tidak dapat menunjukkan dasar kewenangan yang jelas atas penandatanganan surat kuasa tersebut.

“Majelis hakim telah tepat menilai bahwa surat kuasa tersebut cacat secara hukum karena tidak memenuhi unsur legal standing,” ujarnya.

Lihat video: Dualisme PPP Berakhir, Mardiono Jadi Ketum dan Agus Suparmanto Waketum



Dengan ditolaknya surat kuasa tersebut, posisi hukum pihak tergugat menjadi lemah dalam melanjutkan proses pembelaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak tergugat memperbaiki administrasi hukum mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dinamika internal kepengurusan DPW PPP Maluku dan juga kepengurusan PPP di wilayah Indonesia lainnya serta implikasinya terhadap legitimasi organisasi di tingkat daerah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Rekomendasi
Pilot F-15 AS: Serangan...
Pilot F-15 AS: Serangan Drone Iran Membentuk Formasi Ubur-ubur
Sinopsis Sinetron Tobat...
Sinopsis Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 3: Mila Makin Yakin Berpisah, Kondisi Efendi Kian memburuk
IFG Life Tekankan Pentingnya...
IFG Life Tekankan Pentingnya Perencanaan Dana Pendidikan Sejak Dini
Berita Terkini
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved