Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan, Status Tersangka Tidak Sah
Selasa, 14 April 2026 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebutkan bahwa sejumlah bukti yang diajukan tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti sah.
Selain itu, hakim menemukan bahwa sebagian bukti justru dikumpulkan setelah penetapan tersangka dilakukan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. "Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka," kata hakim.
Atas dasar tersebut, pengadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar merupakan perbuatan sewenang-wenang dan batal demi hukum.
Dalam putusan itu, hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya {enyidikan (SPDP) 22 Januari 2024.
Selain itu, hakim menemukan bahwa sebagian bukti justru dikumpulkan setelah penetapan tersangka dilakukan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. "Termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka," kata hakim.
Atas dasar tersebut, pengadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar merupakan perbuatan sewenang-wenang dan batal demi hukum.
Dalam putusan itu, hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya {enyidikan (SPDP) 22 Januari 2024.
Lihat Juga :