Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan, Status Tersangka Tidak Sah
Selasa, 14 April 2026 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, pengadilan turut menyatakan tidak sah larangan bepergian ke luar negeri serta penarikan paspor terhadap pemohon. Hakim juga memutuskan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sah, serta memerintahkan seluruh barang yang disita untuk dikembalikan.
Namun demikian, hakim menolak sebagian permohonan lainnya, termasuk terkait permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.
Sebagai informasi, Indra Iskandar sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI yang diduga terjadi pada 2020.
Namun demikian, hakim menolak sebagian permohonan lainnya, termasuk terkait permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.
Sebagai informasi, Indra Iskandar sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI yang diduga terjadi pada 2020.
(zik)
Lihat Juga :