Formalitas Peradilan yang Mendominasi dan Mengikis Substansi Keadilan

Senin, 13 April 2026 - 16:38 WIB
loading...
A A A
Dampak dari kondisi tersebut terlihat jelas dalam dinamika persidangan. Pertanyaan yang diajukan oleh hakim maupun jaksa kerap bersifat umum dan tidak menggali substansi perkara secara mendalam. Dalam beberapa keadaan, pertanyaan diajukan hanya untuk menunjukkan bahwa tahapan pemeriksaan telah dilalui, bukan sebagai upaya untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Pola serupa juga tampak dalam pemeriksaan ahli, yang sering berlangsung singkat dan tidak menyentuh inti persoalan. Alih-alih diuji secara komprehensif, keterangan ahli justru diterima begitu saja dan berfungsi memperkuat posisi salah satu pihak tanpa adanya analisis yang mendalam.

Selain itu, terdapat kecenderungan untuk menyederhanakan proses persidangan, misalnya dengan mendorong terdakwa untuk mengakui perbuatan atau menyarankan agar tidak menggunakan penasihat hukum maupun ahli demi mempercepat jalannya persidangan. Ungkapan seperti “sudahlah, para pihak mengaku saja” atau “cukup disampaikan secara singkat saja” menunjukkan bahwa yang dikejar bukan lagi kebenaran materiil, melainkan efisiensi formal.

Sejalan dengan kondisi tersebut, pernyataan seperti “jawaban saudara sama dengan BAP” menunjukkan bahwa jalannya pemeriksaan tidak lagi diarahkan untuk menggali informasi baru, melainkan sekadar mengulang atau menegaskan apa yang sudah ada. Padahal, dalam kerangka keadilan substantif, setiap keterangan seharusnya digali secara mendalam untuk memastikan bahwa informasi yang diperoleh benar-benar mencerminkan fakta yang terjadi. Ketika pemeriksaan direduksi menjadi formalitas, berbagai aspek penting justru beresiko terabaikan dan tidak terungkap secara utuh.

Putusan yang “Sudah Terlihat Sejak Awal”

Salah satu fenomena yang mengemuka dalam praktik peradilan adalah kecenderungan bahwa arah putusan suatu perkara dapat diprediksi bahkan sejak tahap awal persidangan. Dalam beberapa kasus, terutama yang bersifat transaksional, terdapat praktik “deal” yang melibatkan aparat penegak hukum. Informasi mengenai tuntutan hingga vonis akhir tidak jarang telah beredar sebelum proses persidangan selesai. Indikasi tersebut tidak hanya muncul dari luar proses persidangan, tetapi juga dapat terbaca dari jalannya persidangan itu sendiri.

Pertanyaan yang tidak menggali, sikap yang cenderung mengarahkan, hingga respons yang menunjukkan kecenderungan tertentu menjadi tanda bahwa proses pembuktian tidak lagi berjalan secara terbuka. Dalam situasi seperti ini, persidangan kehilangan maknanya sebagai ruang untuk menemukan kebenaran dan telah berubah menjadi sekadar panggung formal untuk mengesahkan sesuatu yang telah ditentukan sebelumnya. Hakim yang seharusnya bersikap imparsial justru dalam beberapa kasus tampak telah memiliki kecenderungan sikap sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan substantif yang menuntut bahwa kebenaran materiil hanya dapat dicapai melalui proses yang jujur, terbuka, dan ketidakberpihakan.

Hilangnya Makna “Keadilan”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan dari Polri ke Kejaksaan, Kapuspenkum: Bentuk Kolaborasi
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
BERKAS & BARANG BUKTI...
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar dari Kafe di Cipete
Rekomendasi
Strategi Tepat Mengelola...
Strategi Tepat Mengelola Pemesanan Tiket Pesawat Perjalanan Bisnis
Iran Ejek AS Ngotot...
Iran Ejek AS Ngotot Terapkan Tarif di Selat Hormuz: Biaya 20% Trump Terlalu Mahal
Atlet Berkuda Narantraya...
Atlet Berkuda Narantraya Jeihan Widjaya Naik Podium, Sabet Posisi Tiga Djiugo Next Adventure 2026
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved