Formalitas Peradilan yang Mendominasi dan Mengikis Substansi Keadilan

Senin, 13 April 2026 - 16:38 WIB
loading...
A A A
Dampak dari kondisi tersebut terlihat jelas dalam dinamika persidangan. Pertanyaan yang diajukan oleh hakim maupun jaksa kerap bersifat umum dan tidak menggali substansi perkara secara mendalam. Dalam beberapa keadaan, pertanyaan diajukan hanya untuk menunjukkan bahwa tahapan pemeriksaan telah dilalui, bukan sebagai upaya untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Pola serupa juga tampak dalam pemeriksaan ahli, yang sering berlangsung singkat dan tidak menyentuh inti persoalan. Alih-alih diuji secara komprehensif, keterangan ahli justru diterima begitu saja dan berfungsi memperkuat posisi salah satu pihak tanpa adanya analisis yang mendalam.

Selain itu, terdapat kecenderungan untuk menyederhanakan proses persidangan, misalnya dengan mendorong terdakwa untuk mengakui perbuatan atau menyarankan agar tidak menggunakan penasihat hukum maupun ahli demi mempercepat jalannya persidangan. Ungkapan seperti “sudahlah, para pihak mengaku saja” atau “cukup disampaikan secara singkat saja” menunjukkan bahwa yang dikejar bukan lagi kebenaran materiil, melainkan efisiensi formal.

Sejalan dengan kondisi tersebut, pernyataan seperti “jawaban saudara sama dengan BAP” menunjukkan bahwa jalannya pemeriksaan tidak lagi diarahkan untuk menggali informasi baru, melainkan sekadar mengulang atau menegaskan apa yang sudah ada. Padahal, dalam kerangka keadilan substantif, setiap keterangan seharusnya digali secara mendalam untuk memastikan bahwa informasi yang diperoleh benar-benar mencerminkan fakta yang terjadi. Ketika pemeriksaan direduksi menjadi formalitas, berbagai aspek penting justru beresiko terabaikan dan tidak terungkap secara utuh.

Putusan yang “Sudah Terlihat Sejak Awal”

Salah satu fenomena yang mengemuka dalam praktik peradilan adalah kecenderungan bahwa arah putusan suatu perkara dapat diprediksi bahkan sejak tahap awal persidangan. Dalam beberapa kasus, terutama yang bersifat transaksional, terdapat praktik “deal” yang melibatkan aparat penegak hukum. Informasi mengenai tuntutan hingga vonis akhir tidak jarang telah beredar sebelum proses persidangan selesai. Indikasi tersebut tidak hanya muncul dari luar proses persidangan, tetapi juga dapat terbaca dari jalannya persidangan itu sendiri.

Pertanyaan yang tidak menggali, sikap yang cenderung mengarahkan, hingga respons yang menunjukkan kecenderungan tertentu menjadi tanda bahwa proses pembuktian tidak lagi berjalan secara terbuka. Dalam situasi seperti ini, persidangan kehilangan maknanya sebagai ruang untuk menemukan kebenaran dan telah berubah menjadi sekadar panggung formal untuk mengesahkan sesuatu yang telah ditentukan sebelumnya. Hakim yang seharusnya bersikap imparsial justru dalam beberapa kasus tampak telah memiliki kecenderungan sikap sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan substantif yang menuntut bahwa kebenaran materiil hanya dapat dicapai melalui proses yang jujur, terbuka, dan ketidakberpihakan.

Hilangnya Makna “Keadilan”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Krisis Politik Inggris...
Krisis Politik Inggris Makin Parah, PM Keir Starmer Bersiap Mengundurkan Diri
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Berita Terkini
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved