Formalitas Peradilan yang Mendominasi dan Mengikis Substansi Keadilan

Senin, 13 April 2026 - 16:38 WIB
loading...
A A A
Berbagai praktik tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum cenderung bergerak ke arah formal justice, yaitu keadilan yang hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur. Dalam hal ini, yang penting adalah semua tahapan telah dilakukan sesuai aturan, tanpa memastikan apakah substansi keadilan benar-benar tercapai, sehingga membuat proses hukum memang tetap berjalan, akan tetapi menjadi kehilangan maknanya. Keadilan tidak lagi diukur dari sejauh mana kebenaran ditemukan, melainkan dari seberapa cepat perkara diselesaikan dan seberapa lengkap prosedur dipenuhi.

Dalam jangka panjang, kondisi ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Masyarakat melihat bahwa hasil perkara tidak sepenuhnya ditentukan oleh fakta hukum, melainkan oleh faktor lain di luar itu. Terdakwa tidak lagi diposisikan sebagai subjek yang harus dinilai secara objektif, melainkan sebagai pihak yang sejak awal telah “diadili” sebelum putusan dijatuhkan. Pada titik ini, hukum tidak lagi berperan sebagai penegak keadilan, melainkan sekadar mekanisme administratif. Hal ini tentu berbahaya karena merusak prinsip dasar peradilan yang adil, yaitu imparsialitas.

Mewujudkan Keadilan Substantif di atas Formalitas

Pemikiran hukum progresif yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum seharusnya tidak berhenti pada tataran teks normatif semata, melainkan harus hadir sebagai sesuatu yang hidup, tumbuh, dan berkembang seiring dengan dinamika masyarakat (Satjipto Rahardjo:2000). Sejalan dengan hal tersebut, gagasan hukum progresif mendorong agar hakim tidak sekadar menjadi “corong undang-undang”, tetapi aktif menggali nilai-nilai keadilan dalam setiap perkara. Pendekatan serupa juga terlihat dalam gagasan Jeremy Bentham dengan utilitarianismenya, maupun Roscoe Pound yang menekankan hukum sebagai sarana rekayasa sosial (Roscoe Pound:1922). Semuanya mengarah pada satu titik, yaitu hukum harus memberikan manfaat nyata dan keadilan yang sesungguhnya, bukan sekadar kepastian prosedural.

Reformasi ini menuntut perubahan paradigma dari para aparat penegak hukum, khususnya hakim, agar lebih aktif menggali fakta dan tidak sekadar menjalankan prosedur. Hukum tidak lagi dipandang sebagai seperangkat aturan yang kaku dan tertutup, melainkan sebagai instrumen yang harus mampu menjawab kebutuhan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Di sinilah pentingnya keberanian aparat penegak hukum, untuk menafsirkan hukum secara kontekstual dan berorientasi pada nilai keadilan.

Pada akhirnya, upaya mewujudkan keadilan substantif merupakan bagian dari proses humanisasi hukum. Peradilan harus menjadi ruang dialog yang hidup, di mana setiap fakta diuji secara kritis dan setiap keterangan dieksplorasi secara mendalam, bukan sekadar formalitas yang diselesaikan secepat mungkin. Dengan demikian, sistem peradilan pidana dapat kembali pada tujuan hakikinya, yaitu menemukan kebenaran materiil dan mewujudkan keadilan yang tidak hanya bersifat formalitas, tetapi juga substantif dan bermakna bagi para pencari keadilan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan dari Polri ke Kejaksaan, Kapuspenkum: Bentuk Kolaborasi
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
BERKAS & BARANG BUKTI...
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar dari Kafe di Cipete
Rekomendasi
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
Berita Terkini
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Kapolri Temui Jaksa...
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved