Formalitas Peradilan yang Mendominasi dan Mengikis Substansi Keadilan

Senin, 13 April 2026 - 16:38 WIB
loading...
A A A
Berbagai praktik tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum cenderung bergerak ke arah formal justice, yaitu keadilan yang hanya berorientasi pada pemenuhan prosedur. Dalam hal ini, yang penting adalah semua tahapan telah dilakukan sesuai aturan, tanpa memastikan apakah substansi keadilan benar-benar tercapai, sehingga membuat proses hukum memang tetap berjalan, akan tetapi menjadi kehilangan maknanya. Keadilan tidak lagi diukur dari sejauh mana kebenaran ditemukan, melainkan dari seberapa cepat perkara diselesaikan dan seberapa lengkap prosedur dipenuhi.

Dalam jangka panjang, kondisi ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Masyarakat melihat bahwa hasil perkara tidak sepenuhnya ditentukan oleh fakta hukum, melainkan oleh faktor lain di luar itu. Terdakwa tidak lagi diposisikan sebagai subjek yang harus dinilai secara objektif, melainkan sebagai pihak yang sejak awal telah “diadili” sebelum putusan dijatuhkan. Pada titik ini, hukum tidak lagi berperan sebagai penegak keadilan, melainkan sekadar mekanisme administratif. Hal ini tentu berbahaya karena merusak prinsip dasar peradilan yang adil, yaitu imparsialitas.

Mewujudkan Keadilan Substantif di atas Formalitas

Pemikiran hukum progresif yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum seharusnya tidak berhenti pada tataran teks normatif semata, melainkan harus hadir sebagai sesuatu yang hidup, tumbuh, dan berkembang seiring dengan dinamika masyarakat (Satjipto Rahardjo:2000). Sejalan dengan hal tersebut, gagasan hukum progresif mendorong agar hakim tidak sekadar menjadi “corong undang-undang”, tetapi aktif menggali nilai-nilai keadilan dalam setiap perkara. Pendekatan serupa juga terlihat dalam gagasan Jeremy Bentham dengan utilitarianismenya, maupun Roscoe Pound yang menekankan hukum sebagai sarana rekayasa sosial (Roscoe Pound:1922). Semuanya mengarah pada satu titik, yaitu hukum harus memberikan manfaat nyata dan keadilan yang sesungguhnya, bukan sekadar kepastian prosedural.

Reformasi ini menuntut perubahan paradigma dari para aparat penegak hukum, khususnya hakim, agar lebih aktif menggali fakta dan tidak sekadar menjalankan prosedur. Hukum tidak lagi dipandang sebagai seperangkat aturan yang kaku dan tertutup, melainkan sebagai instrumen yang harus mampu menjawab kebutuhan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Di sinilah pentingnya keberanian aparat penegak hukum, untuk menafsirkan hukum secara kontekstual dan berorientasi pada nilai keadilan.

Pada akhirnya, upaya mewujudkan keadilan substantif merupakan bagian dari proses humanisasi hukum. Peradilan harus menjadi ruang dialog yang hidup, di mana setiap fakta diuji secara kritis dan setiap keterangan dieksplorasi secara mendalam, bukan sekadar formalitas yang diselesaikan secepat mungkin. Dengan demikian, sistem peradilan pidana dapat kembali pada tujuan hakikinya, yaitu menemukan kebenaran materiil dan mewujudkan keadilan yang tidak hanya bersifat formalitas, tetapi juga substantif dan bermakna bagi para pencari keadilan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Tanggapi Aksi Mahasiswa,...
Tanggapi Aksi Mahasiswa, Eksponen 98 Nilai Pemerintah Sedang Jalankan Amanat Reformasi
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Krisis Politik Inggris...
Krisis Politik Inggris Makin Parah, PM Keir Starmer Bersiap Mengundurkan Diri
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Berita Terkini
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved