7 Berita Hukum Pekan Ini: JK Laporkan Rismon, Sahroni Diperas, hingga OTT di Tulungagung
Minggu, 12 April 2026 - 12:08 WIB
loading...
A
A
A
"Nggak ngomong terkait masalah apa. Baru minta izin. Datang minta izin. Saya bebaskan beliau-beliau masuk ruangan siapa saja, termasuk pada ruangan saya," ujar Menteri PU Dody Hanggodo.
Menurut Dody, tim penyidik datang dengan membawa surat tugas serta surat perintah resmi sebagai dasar pelaksanaan pendalaman di kantor kementerian. Atas dasar dokumen tersebut, ia memberikan akses kepada aparat untuk menjalankan tugasnya.
Sehari kemudian, Dody Hanggodo mengatakan minta izin kepada Presiden Prabowo Subianto untuk penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah setiap ruangan di kementeriannya, termasuk ruangan menteri dan wakil menteri. Izin kepada kepala negara dilakukan sebelum penyidik melakukan penggeledahan di Kementerian PU, Kamis (9/4/2026).
"Saya lapor kepada Bapak Presiden untuk saya izin kasih penyidik masuk ke ruangan. Jadi supaya tidak ada kesan tebang pilih, jadi kalau maksudnya memang saya salah ya saya tanggung," kata Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jumat (10/4/2026).
Dody membeberkan sejumlah barang bukti dibawa penyidik mulai dari catatan, perangkat komputer, ponsel, hingga dokumen-dokumen yang tidak disebutkan rinci. Ruangannya dan Wakil Menteri PU pun tak lepas dari penggeledahan penyidik.
Saat ditanya soal perkara korupsi yang dimaksud, Dody mengaku tidak paham rinciannya. Tapi, dia tidak membantah proyek pembangunan pendopo yang masuk pagu anggaran 2023-2024 menjadi salah satu yang disidik penegak hukum.
"Bisa jadi tidak cuma di pendopo, karena kan mereka ke mana-mana. Ruangan saya saja dibuka. Kemudian mereka juga saya dengar ke Cipta Karya, ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Jadi makanya saya tidak bisa mengonfirmasi apakah memang hanya masalah pendopo atau ada yang lain," kata Dody.
Kejati DKI Jakarta memastikan penggeledahan di Kementerian PU pada Kamis kemarin berkaitan dengan proses penyidikan dugaan korupsi pada beberapa proyek yang masuk anggaran tahun 2023-2024. Setidaknya ada dua ruangan Direktur Jenderal (SDA) yang digeledah tim Kejati DKI Jakarta.
Penyidikan ini dilakukan terkait dugaan penyelewengan APBN dalam proyek pendopo di area Kementerian PU. Dalam penggeledahan, tim penyidik menyambangi sejumlah tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
![7 Berita Hukum Pekan Ini: JK Laporkan Rismon, Sahroni Diperas, hingga OTT di Tulungagung]()
Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Foto/Arif Julianto
"Penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat (10/4/2026).
Menurut Jaksa Agung, penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat. Maka itu, penegakan hukum harus tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional.
Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kegiatan ini disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri Kabinet Merah Putih.
"Kami menerima laporan pada Kamis, 9 April malam 2026 sekira pukul 22.00 dari salah satu anggota DPR RI berinisial AS. Laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga: Sahroni Sangkal Beri Uang Rp300 Juta ke Kabiro Penindakan KPK Gadungan untuk Urus Perkara
Sahroni mengaku diperas para pelaku yang mengatasnamakan sebagai pimpinan KPK. Total uang yang diminta ke Sahroni berjumlah Rp300 juta.
"Diduga orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait dengan pengurusan perkara penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp300 juta," ujarnya.
Di lain sisi, kata Budi, Polda Metro Jaya juga mendapatkan ada informasi terkait dugaan pencemaran nama pimpinan KPK terkait perkara ini. Budi meminta masyarakat menunggu selagi penyelidikan ini berjalan.
Menurut Dody, tim penyidik datang dengan membawa surat tugas serta surat perintah resmi sebagai dasar pelaksanaan pendalaman di kantor kementerian. Atas dasar dokumen tersebut, ia memberikan akses kepada aparat untuk menjalankan tugasnya.
Sehari kemudian, Dody Hanggodo mengatakan minta izin kepada Presiden Prabowo Subianto untuk penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah setiap ruangan di kementeriannya, termasuk ruangan menteri dan wakil menteri. Izin kepada kepala negara dilakukan sebelum penyidik melakukan penggeledahan di Kementerian PU, Kamis (9/4/2026).
"Saya lapor kepada Bapak Presiden untuk saya izin kasih penyidik masuk ke ruangan. Jadi supaya tidak ada kesan tebang pilih, jadi kalau maksudnya memang saya salah ya saya tanggung," kata Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jumat (10/4/2026).
Dody membeberkan sejumlah barang bukti dibawa penyidik mulai dari catatan, perangkat komputer, ponsel, hingga dokumen-dokumen yang tidak disebutkan rinci. Ruangannya dan Wakil Menteri PU pun tak lepas dari penggeledahan penyidik.
Saat ditanya soal perkara korupsi yang dimaksud, Dody mengaku tidak paham rinciannya. Tapi, dia tidak membantah proyek pembangunan pendopo yang masuk pagu anggaran 2023-2024 menjadi salah satu yang disidik penegak hukum.
"Bisa jadi tidak cuma di pendopo, karena kan mereka ke mana-mana. Ruangan saya saja dibuka. Kemudian mereka juga saya dengar ke Cipta Karya, ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Jadi makanya saya tidak bisa mengonfirmasi apakah memang hanya masalah pendopo atau ada yang lain," kata Dody.
Kejati DKI Jakarta memastikan penggeledahan di Kementerian PU pada Kamis kemarin berkaitan dengan proses penyidikan dugaan korupsi pada beberapa proyek yang masuk anggaran tahun 2023-2024. Setidaknya ada dua ruangan Direktur Jenderal (SDA) yang digeledah tim Kejati DKI Jakarta.
Penyidikan ini dilakukan terkait dugaan penyelewengan APBN dalam proyek pendopo di area Kementerian PU. Dalam penggeledahan, tim penyidik menyambangi sejumlah tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
5. Satgas PKH Serahkan Rp11,4 Triliun
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung proses penyerahan uang dengan total Rp11,4 triliun hasil denda administratif di bidang kehutanan dan lingkungan, hasil tindak korupsi, hingga penerimaan pajak. Bahkan, ada pula penyerahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Foto/Arif Julianto
"Penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat (10/4/2026).
Menurut Jaksa Agung, penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat. Maka itu, penegakan hukum harus tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional.
Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kegiatan ini disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri Kabinet Merah Putih.
6. Ahmad Sahroni Diperas KPK Gadungan
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan peristiwa pengancaman dan pemerasan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Laporan resmi dilayangkan pada Kamis (9/4/2026)."Kami menerima laporan pada Kamis, 9 April malam 2026 sekira pukul 22.00 dari salah satu anggota DPR RI berinisial AS. Laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga: Sahroni Sangkal Beri Uang Rp300 Juta ke Kabiro Penindakan KPK Gadungan untuk Urus Perkara
Sahroni mengaku diperas para pelaku yang mengatasnamakan sebagai pimpinan KPK. Total uang yang diminta ke Sahroni berjumlah Rp300 juta.
"Diduga orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait dengan pengurusan perkara penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp300 juta," ujarnya.
Di lain sisi, kata Budi, Polda Metro Jaya juga mendapatkan ada informasi terkait dugaan pencemaran nama pimpinan KPK terkait perkara ini. Budi meminta masyarakat menunggu selagi penyelidikan ini berjalan.
Lihat Juga :