7 Berita Hukum Pekan Ini: JK Laporkan Rismon, Sahroni Diperas, hingga OTT di Tulungagung
Minggu, 12 April 2026 - 12:08 WIB
loading...
A
A
A
"Penyidik juga ada informasi dari pihak KPK bahwa adanya dugaan pencemaran nama pimpinan di KPK. Ini juga kami akan mendalami tentang informasi tersebut ada satu laporan dari anggota dewan," tandas Budi.
Terpisah, dalam keterangan tertulisnya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan Tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya telah menangkap empat orang terkait kasus dugaan pemerasan ini. Empat orang pelaku menggunakan modus menjadi pegawai KPK dan mengaku utusan pimpinan.
"Oknum ini mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya," ujar Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo menyebut empat pelaku diamankan Polda Metro Jaya. Dalam penangkapan ini, tim gabungan juga menyita barang bukti uang tunai senilai 17.400 dolar AS.
"Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah USD17.400," kata Budi.
Ahmad Sahroni mengaku dirinya diperas oleh Kepala Biro Penindakan (Kabiro) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Ia menuturkan, orang itu meminta uangnya sebesar ratusan juta.
"Benar saya diperas seseorang yang mengaku Kabiro Penindakan KPK. Yang meminta uang Rp300 juta mengatasnamakan Pimpinan KPK," ucap Sahroni dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Sahroni mengaku langsung mengonfirmasi orang itu ke KPK. "KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan akhirnya saya membuat laporan dan saya bekerja sama dengan pihak KPK dan Polda Metro dan akhirnya terjadilah penangkapan orang yang mengatasnamakan pimpinan KPK tadi malam," kata Sahroni.
![7 Berita Hukum Pekan Ini: JK Laporkan Rismon, Sahroni Diperas, hingga OTT di Tulungagung]()
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo memakai rompi tahanan KPK. Foto/Felldy Utama
"Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan sebesar Rp5 miliar)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Dari operasi senyap ini, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana terkait pemerasan.
Perkara ini bermula saat Gatut melantik sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Seusai pelantikan, para pejabat ASN itu langsung diminta untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Gatut juga diduga meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lain melalui perantara ajudannya. Adapun total uang yang diminta Rp5 miliar. "Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar," ungkap Asep.
Gatut juga diduga meminta jatah dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, Gatut meminta jatah hingga 50% dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Niko Prayoga, Puteranegara, Arie Dwi Satrio, Rohman Wibowo, Jonathan Simanjuntak, Achmad Al Fiqri, Nur Khabibi
Terpisah, dalam keterangan tertulisnya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan Tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya telah menangkap empat orang terkait kasus dugaan pemerasan ini. Empat orang pelaku menggunakan modus menjadi pegawai KPK dan mengaku utusan pimpinan.
"Oknum ini mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR. Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya," ujar Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo menyebut empat pelaku diamankan Polda Metro Jaya. Dalam penangkapan ini, tim gabungan juga menyita barang bukti uang tunai senilai 17.400 dolar AS.
"Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah USD17.400," kata Budi.
Ahmad Sahroni mengaku dirinya diperas oleh Kepala Biro Penindakan (Kabiro) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Ia menuturkan, orang itu meminta uangnya sebesar ratusan juta.
"Benar saya diperas seseorang yang mengaku Kabiro Penindakan KPK. Yang meminta uang Rp300 juta mengatasnamakan Pimpinan KPK," ucap Sahroni dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Sahroni mengaku langsung mengonfirmasi orang itu ke KPK. "KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan akhirnya saya membuat laporan dan saya bekerja sama dengan pihak KPK dan Polda Metro dan akhirnya terjadilah penangkapan orang yang mengatasnamakan pimpinan KPK tadi malam," kata Sahroni.
7. OTT KPK di Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat (10/4/2026). Operasi senyap tersebut menangkap 18 orang.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo memakai rompi tahanan KPK. Foto/Felldy Utama
"Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan sebesar Rp5 miliar)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Dari operasi senyap ini, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana terkait pemerasan.
Perkara ini bermula saat Gatut melantik sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Seusai pelantikan, para pejabat ASN itu langsung diminta untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Gatut juga diduga meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lain melalui perantara ajudannya. Adapun total uang yang diminta Rp5 miliar. "Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar," ungkap Asep.
Gatut juga diduga meminta jatah dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, Gatut meminta jatah hingga 50% dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Niko Prayoga, Puteranegara, Arie Dwi Satrio, Rohman Wibowo, Jonathan Simanjuntak, Achmad Al Fiqri, Nur Khabibi
(zik)
Lihat Juga :