7 Berita Hukum Pekan Ini: JK Laporkan Rismon, Sahroni Diperas, hingga OTT di Tulungagung

Minggu, 12 April 2026 - 12:08 WIB
loading...
7 Berita Hukum Pekan...
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI M Jusuf Kalla atau akrab disapa JK melaporkan Rismon Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (8/6/2026). Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Tujuh berita hukum yang menarik perhatian pembaca SindoNews diulas di artikel ini. Di antara berita hukum tersebut adalah Jusuf Kalla (JK) yang melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, Ahmad Sahroni diperas KPK gadungan, hingga OTT di Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam sepekan, banyak peristiwa hukum yang terjadi. Beberapa di antaranya menarik perhatian dan menjadi sorotan pembaca SindoNews. Berikut ini SindoNews tampilkan tujuh berita hukum yang menarik perhatian.

1. JK Laporkan Rismon ke Bareskrim

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI M Jusuf Kalla atau akrab disapa JK melaporkan Rismon Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (8/6/2026). JK mengatakan bahwa laporan tersebut terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya bahwa dirinya mendanai Roy Suryo cs sebesar Rp5 miliar dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Jika sebelumnya laporan tersebut hanya dilakukan kuasa hukumnya, kali ini JK secara langsung hadir untuk membuat laporan. Laporan itu tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.

"Ya, saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi, dan itu jelas saya tidak lakukan itu," kata JK seusai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Terima Laporan JK soal Rismon Sianipar

JK menila bahwa tudingan tersebut sebagai penghinaan terhadap dirinya. Apalagi, dirinya pernah menjadi wakil presiden pada era Jokowi. "Bagi saya ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis bagi saya Pak Jokowi itu bekas presidennya, saya wakilnya. Ya, kita sama-sama di pemerintahan bersama-sama selama lima tahun. Masak saya bayar orang lima miliar untuk menyelidiki beliau," ucapnya.

2. Kasus Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Tentara Nasional Indonesia (TNI) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras aktivis Kontras Andrie Yunus dengan empat tersangka prajurit TNI ke Pengadilan Militer Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyebut bahwa penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil," kata Aulia, Selasa (7/4/2026).

Menurut Aulia, jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES.

"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI," ujarnya.

3. Tujuh Tersangka Petral

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode 2008–2015.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan mendalam.

Baca Juga: Tetapkan 7 Tersangka, Kejagung Beberkan Kontruksi Perkara Korupsi Petral

"Pada hari ini, tim penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Syarief menjelaskan, perkara ini bermula dari temuan adanya kebocoran informasi rahasia internal Petral Energy Services terkait kebutuhan minyak mentah dan gasolin. Selain itu, terdapat peran pihak swasta yang memengaruhi proses tender. Tersangka MRC selaku beneficial owner sejumlah perusahaan, bersama tersangka IRW, diduga mengintervensi proses pengadaan melalui komunikasi dengan pejabat internal Petral dan Pertamina.

"Komunikasi tersebut berupa pengkondisian tender, pemberian informasi nilai HPS, sehingga terjadi mark up harga karena proses pengadaan menjadi tidak kompetitif," jelasnya.

Menurut Syarief, praktik tersebut menyebabkan rantai pasok menjadi lebih panjang dan harga pembelian meningkat, terutama untuk produk gasolin 88 (Premium) dan gasolin 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina.

Tujuh tersangka tersebut yakni BPG, AGS, MLY, NRD, TFK, MRC, dan IRW, yang berasal dari internal Pertamina, Petral, serta pihak swasta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

4. Kementerian PU Digeledah

Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (9/4/2026) pukul 14.00 WIB. Kedatangan aparat penegak hukum tersebut berlangsung saat acara Silaturahmi Generasi Muda Kementerian Pekerjaan Umum tengah digelar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: 94 Saksi dan 26 Ahli Sudah Diperiksa
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Rekomendasi
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved