Tetapkan 7 Tersangka, Kejagung Beberkan Kontruksi Perkara Korupsi Petral
Kamis, 09 April 2026 - 22:55 WIB
loading...
A
A
A
Untuk memuluskan niat bulus itu, tersangka lainnya mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina. Setelah adanya pengkondisian, PES yang dibantu oleh perusahaan YR melakukan penandatanganan MOU terkait pemasokan produk kilang untuk tahun 2012 sampai tahun 2014.
"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," ucapnya.
Kejagung langsung menahan lima dari tujuh tersangka tersebut dan titahan untuk 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka BBG, berstatus tahanan kota lantaran kondisi kesehatan.
"Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan," tuturnya.
Kejagung masih menghitung kerugian negara akibat perkara ini masih bersama BPKP. Para Tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," ucapnya.
Kejagung langsung menahan lima dari tujuh tersangka tersebut dan titahan untuk 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka BBG, berstatus tahanan kota lantaran kondisi kesehatan.
"Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan," tuturnya.
Kejagung masih menghitung kerugian negara akibat perkara ini masih bersama BPKP. Para Tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(shf)
Lihat Juga :