Tetapkan 7 Tersangka, Kejagung Beberkan Kontruksi Perkara Korupsi Petral
Kamis, 09 April 2026 - 22:55 WIB
loading...
Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral 2008-2015. Salah satu tersangka yaitu Mohammad Riza Chalid (MRC). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral 2008-2015. Satu tersangka yaitu Mohammad Riza Chalid (MRC).
Tersangka lainnya yaitu BBG selaku mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES), AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014), MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015), NRD selaku mantan Crude trading manager di PES, TFK selaku mantan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, dan IRW selaku Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Petral
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, perkara bermula terkait adanya pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2008-2015.
"Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Petral Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka," kata Syarief saat konferensi pers penahanan, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, Riza Chalid bersama IRW melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi, mempengaruhi proses pengadaan minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.
Baca juga: Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Petral, Kejagung: Statusnya Masih Buron
"Jadi pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina. Antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara IRW, saudara MLY, dan saudara TFK," ujarnya.
"Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," sambungnya.
Untuk memuluskan niat bulus itu, tersangka lainnya mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina. Setelah adanya pengkondisian, PES yang dibantu oleh perusahaan YR melakukan penandatanganan MOU terkait pemasokan produk kilang untuk tahun 2012 sampai tahun 2014.
"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," ucapnya.
Kejagung langsung menahan lima dari tujuh tersangka tersebut dan titahan untuk 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka BBG, berstatus tahanan kota lantaran kondisi kesehatan.
"Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan," tuturnya.
Kejagung masih menghitung kerugian negara akibat perkara ini masih bersama BPKP. Para Tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka lainnya yaitu BBG selaku mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES), AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014), MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015), NRD selaku mantan Crude trading manager di PES, TFK selaku mantan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, dan IRW selaku Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Petral
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, perkara bermula terkait adanya pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2008-2015.
"Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Petral Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka," kata Syarief saat konferensi pers penahanan, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, Riza Chalid bersama IRW melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi, mempengaruhi proses pengadaan minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.
Baca juga: Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Petral, Kejagung: Statusnya Masih Buron
"Jadi pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina. Antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara IRW, saudara MLY, dan saudara TFK," ujarnya.
"Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," sambungnya.
Untuk memuluskan niat bulus itu, tersangka lainnya mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina. Setelah adanya pengkondisian, PES yang dibantu oleh perusahaan YR melakukan penandatanganan MOU terkait pemasokan produk kilang untuk tahun 2012 sampai tahun 2014.
"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," ucapnya.
Kejagung langsung menahan lima dari tujuh tersangka tersebut dan titahan untuk 20 hari ke depan. Sedangkan tersangka BBG, berstatus tahanan kota lantaran kondisi kesehatan.
"Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan," tuturnya.
Kejagung masih menghitung kerugian negara akibat perkara ini masih bersama BPKP. Para Tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(shf)
Lihat Juga :