Koalisi #BebaskanArief Soroti Tidak Adanya Unsur Mens Rea dalam Kasus Indofarma
Kamis, 09 April 2026 - 20:38 WIB
loading...
A
A
A
Syarif menegaskan, Arief tidak melakukan kejahatan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menilai, kebijakan impor masker dan alat kesehatan saat pandemi Covid-19 merupakan bagian dari penugasan negara dalam kondisi darurat.
Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat Guru Besar Hukum Pidana, Mudzakkir. Ia menilai, tidak terdapat unsur mens rea dalam perkara ini yang merupakan elemen fundamental dalam tindak pidana korupsi.
“Arief hanya menjalankan perintah jabatan, peristiwa terjadi dalam kondisi darurat pandemi, dan tidak ada aliran dana untuk memperkaya diri. Artinya, tidak ada unsur kejahatan,” jelas Mudzakkir.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam putusan terkait kewajiban pembayaran uang pengganti. Menurutnya, terdapat kontradiksi serius ketika terdakwa tetap diwajibkan membayar ratusan miliar rupiah, sementara tidak ada bukti aliran dana yang diterima.
“Secara logika hukum, uang pengganti harus setara dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana. Jika tidak ada aliran dana, maka kewajiban tersebut menjadi anomali yang berbahaya bagi kepastian hukum,” tegasnya.
Dari sisi jabatan, Syarif menambahkan bahwa posisi Arief di PT Indofarma Global Medika (IGM) hanyalah sebagai komisaris, bukan pelaksana operasional. Hal ini dinilai semakin memperkuat bahwa Arief tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas keputusan yang bukan menjadi kewenangannya.
Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat Guru Besar Hukum Pidana, Mudzakkir. Ia menilai, tidak terdapat unsur mens rea dalam perkara ini yang merupakan elemen fundamental dalam tindak pidana korupsi.
“Arief hanya menjalankan perintah jabatan, peristiwa terjadi dalam kondisi darurat pandemi, dan tidak ada aliran dana untuk memperkaya diri. Artinya, tidak ada unsur kejahatan,” jelas Mudzakkir.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam putusan terkait kewajiban pembayaran uang pengganti. Menurutnya, terdapat kontradiksi serius ketika terdakwa tetap diwajibkan membayar ratusan miliar rupiah, sementara tidak ada bukti aliran dana yang diterima.
“Secara logika hukum, uang pengganti harus setara dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana. Jika tidak ada aliran dana, maka kewajiban tersebut menjadi anomali yang berbahaya bagi kepastian hukum,” tegasnya.
Dari sisi jabatan, Syarif menambahkan bahwa posisi Arief di PT Indofarma Global Medika (IGM) hanyalah sebagai komisaris, bukan pelaksana operasional. Hal ini dinilai semakin memperkuat bahwa Arief tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas keputusan yang bukan menjadi kewenangannya.
Lihat Juga :