Koalisi #BebaskanArief Soroti Tidak Adanya Unsur Mens Rea dalam Kasus Indofarma
Kamis, 09 April 2026 - 20:38 WIB
loading...
Arief Pramuhanto, mantan direktur utama PT Indofarma. Foto: Antara
A
A
A
JAKARTA - Isu dugaan kriminalisasi dalam kasus korupsi kembali mencuat. Koalisi #BebaskanArief menilai mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, layak dibebaskan karena tidak terbukti memiliki niat jahat (mens rea) maupun menerima aliran dana.
Koalisi #BebaskanArief menyebut kebebasan Arief Pramuhanto sebagai sebuah keniscayaan. Mereka menilai, mantan Direktur Utama PT Indofarma tersebut merupakan korban kriminalisasi dalam proses penegakan hukum.
Koordinator Koalisi #BebaskanArief, Syarif Hidayatulloh, menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) maupun aliran dana yang diterima Arief. Hal ini, menurutnya, menjadi dasar kuat bahwa Arief seharusnya dibebaskan.
“Langkah melaporkan perkara ini ke DPR menjadi penting, terutama di tengah kekhawatiran publik terhadap ketidakadilan dalam penegakan hukum,” ujar Syarif dalam keterangannya, Rabu (8/4).
Baca Juga : Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Kirim Surat Emosional buat Keluarga
Ia juga menyinggung langkah yang pernah diambil Komisi III DPR RI dalam kasus Amsal Sitepu sebagai contoh intervensi politik hukum demi keadilan. Menurutnya, pendekatan serupa bisa dipertimbangkan dalam perkara ini.
Koalisi #BebaskanArief menyebut kebebasan Arief Pramuhanto sebagai sebuah keniscayaan. Mereka menilai, mantan Direktur Utama PT Indofarma tersebut merupakan korban kriminalisasi dalam proses penegakan hukum.
Koordinator Koalisi #BebaskanArief, Syarif Hidayatulloh, menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) maupun aliran dana yang diterima Arief. Hal ini, menurutnya, menjadi dasar kuat bahwa Arief seharusnya dibebaskan.
“Langkah melaporkan perkara ini ke DPR menjadi penting, terutama di tengah kekhawatiran publik terhadap ketidakadilan dalam penegakan hukum,” ujar Syarif dalam keterangannya, Rabu (8/4).
Baca Juga : Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Kirim Surat Emosional buat Keluarga
Ia juga menyinggung langkah yang pernah diambil Komisi III DPR RI dalam kasus Amsal Sitepu sebagai contoh intervensi politik hukum demi keadilan. Menurutnya, pendekatan serupa bisa dipertimbangkan dalam perkara ini.
Lihat Juga :