Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan Bahaya Intervensi Opini di Luar Pengadilan
Kamis, 09 April 2026 - 10:23 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, keberadaan mens rea (niat jahat) itulah yang sedang diuji di pengadilan. Menurut dia, mengklaim sebuah transaksi legal secara bisnis tanpa melihat proses di baliknya adalah bentuk simplifikasi yang menyesatkan.
“Penegakan hukum itu berbasis pada fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kita tidak boleh terjebak pada narasi administratif saja. Jika ada kesepakatan jahat di bawah meja sebelum transaksi itu terjadi, maka statusnya tetap merupakan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Mengenai narasi yang mengaitkan penegakan hukum dengan penurunan gairah investasi, Fajar Trio memberikan kritik keras. Ia menilai alasan investasi tidak boleh dijadikan tameng atau imunitas bagi siapa pun yang diduga merugikan keuangan negara.
“Negara tidak boleh tinggal diam hanya karena alasan takut investasi terganggu. Justru investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum dan lingkungan yang bersih dari korupsi. Jika ada kerugian negara yang nyata akibat penyimpangan pengadaan, maka hukum harus tegak tanpa pandang bulu," ungkap Fajar.
Dia pun menekankan bahwa validasi kerugian negara adalah domain saksi ahli di persidangan, bukan konten media sosial. “Putusan MK memang mensyaratkan kerugian nyata atau actual loss, namun penentuannya ada pada audit BPK atau BPKP yang diuji di depan hakim. Membangun opini publik untuk menggiring opini bahwa tidak ada kerugian negara sebelum vonis adalah bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.
“Penegakan hukum itu berbasis pada fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kita tidak boleh terjebak pada narasi administratif saja. Jika ada kesepakatan jahat di bawah meja sebelum transaksi itu terjadi, maka statusnya tetap merupakan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Mengenai narasi yang mengaitkan penegakan hukum dengan penurunan gairah investasi, Fajar Trio memberikan kritik keras. Ia menilai alasan investasi tidak boleh dijadikan tameng atau imunitas bagi siapa pun yang diduga merugikan keuangan negara.
“Negara tidak boleh tinggal diam hanya karena alasan takut investasi terganggu. Justru investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum dan lingkungan yang bersih dari korupsi. Jika ada kerugian negara yang nyata akibat penyimpangan pengadaan, maka hukum harus tegak tanpa pandang bulu," ungkap Fajar.
Dia pun menekankan bahwa validasi kerugian negara adalah domain saksi ahli di persidangan, bukan konten media sosial. “Putusan MK memang mensyaratkan kerugian nyata atau actual loss, namun penentuannya ada pada audit BPK atau BPKP yang diuji di depan hakim. Membangun opini publik untuk menggiring opini bahwa tidak ada kerugian negara sebelum vonis adalah bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :