Novel Baswedan Terkejut Berkas Perkara Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 - 13:36 WIB
loading...
Novel Baswedan Terkejut...
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Foto: Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkejut mengetahui berkas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah dilimpahkan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta. Sebab, sepengetahuannya, Andrie Yunus belum diperiksa.

"Saya terkejut membaca berita bahwa berkas perkara penyiraman air keras ke Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke oditur militer. Bukankah Andrie Yunus belum diperiksa?" tulis Novel melalui akun media sosial X, dikutip Rabu (8/4/2026).

Novel menilai, kasus penyerangan terhadap aktivis selama ini kerap ditangani ala kadarnya. Sebab, beberapa kasus yang telah diputus, biasanya pelaku hanya dijatuhi hukuman ringan.

Baca juga: TNI Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer



"Kasus-kasus lalu penyerangan terhadap aktivis selalu ditangani sekadarnya, dan pelaku dihukum ringan serta tidak memperhatikan kepentingan korban," ucap dia.

Dalam kasus Andrie Yunus, hal yang dikhawatirkan adalah penanganannya diproses secara tidak serius, dan nantinya pelaku akan dijatuhi hukum ringan. Ia menduga perkara ini akan berujung pada motif pribadi kepada Andrie Yunus.

"Sejak awal kekhawatiran penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus akan ditangani sekadarnya, dan pelaku akan dihukum ringan, karena dibuat seolah motifnya pribadi. Jahat sekali, sudah pelaku tidak diproses tuntas, korban malah difitnah," pungkasnya.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI rampung menyelesaikan proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, Selasa (7/4/2026). Kini berkas perkara dan tersangka itu telah dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Rangkaian proses pelimpahan berkas perkara itu berlangsung tertutup. Padahal, sejumlah awak media telah menunggu di Kantor Oditurat Militer II-07 Jakarta.

iNews Media Group menerima undangan kegiatan pelimpahan itu akan berlangsung pada pukul 16.00 WIB. Namun, pada pukul 19.00 WIB seluruh proses pelimpahan termasuk konferensi pers itu batal dilaksanakan.

Padahal, empat tersangka sebelumnya sempat terlihat turun dari mobil tahanan Polisi Militer Angkutan Darat (Pomad). Mereka terlihat mengenakan pakaian warna kuning lengkap ditutupi penutup wajah (sebo) dan tangannya diborgol.

Dua sepeda motor yang merupakan barang bukti juga sempat ditampilkan di halaman Kantor Oditurat Militer. Namun menjelang batalnya kegiatan itu bersama media, barang bukti itu pun turut dipindahkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Mayjen Aulia Dwi Nasrullah hanya memberikan keterangan tertulis lewat Pusat Penerangan Hukum (Puspen) TNI.

"Pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan Berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil," ujar Aulia melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2026).

Empat tersangka yang diserahkan di antaranya Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES. Sementara, dalam keterangannya Kapuspen TNI tidak merinci soal barang bukti.

"Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," imbuh Aulia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
David dan Victoria Beckham...
David dan Victoria Beckham Kirim Sinyal Damai untuk Brooklyn di Hari Ayah
Argentina vs Austria:...
Argentina vs Austria: Misi Messi Dekati Rekor
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Keir Starmer Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Berita Terkini
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Dirjen Imigrasi Minta...
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved