Ketua KPK Belum Terima Panggilan dari Dewas terkait Tahanan Rumah Gus Yaqut
Selasa, 07 April 2026 - 19:00 WIB
loading...
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima panggilan dari Dewas KPK terkait pengalihan tahanan rumah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku belum menerima panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Diketahui, beberapa pihak melaporkan pimpinan Lembaga Antirasuah ke Dewas KPK terkait pengalihan tahanan rumah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Menurutnya, hanya pihak Dewas yang bisa menjelaskan lebih jauh terkait pemanggilan yang dimaksud.
Baca juga: Dilaporkan MAKI ke Dewas KPK Gegara Gus Yaqut, Asep Guntur Berterima Kasih
"Kalau pimpinan belum, mungkin spesifik itu ditanyakan ke Dewas," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/4/2026).
Setyo enggan berbicara lebih jauh. Menurutnya, sebagai terlapor hanya bisa menunggu berjalannya proses yang dimaksud.
"Kita tunggu prosesnya," ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang diterimanya terhadap pimpinan, deputi, dan juru bicara Lembaga Antirasuah terkait peralihan tahanan rumah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Baca juga: KPK Klaim Status Tahanan Rumah Gus Yaqut sesuai UU, Mahfud MD: Ditahan di Rutan juga sesuai UU
Ketua Dewas KPK, Gusrizal menyatakan, pihaknya menerima sejumlah aduan terkait hal tersebut sejak 25 Maret kemarin. Ia mengungkapkan, pada pokoknya aduan yang diterima mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ, dari penahanan di rutan menjadi tahanan rumah.
Gusrizal melanjutkan, pihaknya telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk, untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak 30 Maret lalu. Dewas pun akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.
"Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," kata Gusrizal dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (1/4/2026).
Gusrizal menegaskan, komitmen pihaknya untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dewas kata Gusrizal, akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
Menurutnya, hanya pihak Dewas yang bisa menjelaskan lebih jauh terkait pemanggilan yang dimaksud.
Baca juga: Dilaporkan MAKI ke Dewas KPK Gegara Gus Yaqut, Asep Guntur Berterima Kasih
"Kalau pimpinan belum, mungkin spesifik itu ditanyakan ke Dewas," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/4/2026).
Setyo enggan berbicara lebih jauh. Menurutnya, sebagai terlapor hanya bisa menunggu berjalannya proses yang dimaksud.
"Kita tunggu prosesnya," ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang diterimanya terhadap pimpinan, deputi, dan juru bicara Lembaga Antirasuah terkait peralihan tahanan rumah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Baca juga: KPK Klaim Status Tahanan Rumah Gus Yaqut sesuai UU, Mahfud MD: Ditahan di Rutan juga sesuai UU
Ketua Dewas KPK, Gusrizal menyatakan, pihaknya menerima sejumlah aduan terkait hal tersebut sejak 25 Maret kemarin. Ia mengungkapkan, pada pokoknya aduan yang diterima mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ, dari penahanan di rutan menjadi tahanan rumah.
Gusrizal melanjutkan, pihaknya telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk, untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak 30 Maret lalu. Dewas pun akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.
"Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," kata Gusrizal dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (1/4/2026).
Gusrizal menegaskan, komitmen pihaknya untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dewas kata Gusrizal, akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
(shf)
Lihat Juga :