Ketua KPK Belum Terima Panggilan dari Dewas terkait Tahanan Rumah Gus Yaqut

Selasa, 07 April 2026 - 19:00 WIB
loading...
Ketua KPK Belum Terima...
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima panggilan dari Dewas KPK terkait pengalihan tahanan rumah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku belum menerima panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Diketahui, beberapa pihak melaporkan pimpinan Lembaga Antirasuah ke Dewas KPK terkait pengalihan tahanan rumah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Menurutnya, hanya pihak Dewas yang bisa menjelaskan lebih jauh terkait pemanggilan yang dimaksud.

Baca juga: Dilaporkan MAKI ke Dewas KPK Gegara Gus Yaqut, Asep Guntur Berterima Kasih

"Kalau pimpinan belum, mungkin spesifik itu ditanyakan ke Dewas," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/4/2026).



Setyo enggan berbicara lebih jauh. Menurutnya, sebagai terlapor hanya bisa menunggu berjalannya proses yang dimaksud.

"Kita tunggu prosesnya," ujarnya.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang diterimanya terhadap pimpinan, deputi, dan juru bicara Lembaga Antirasuah terkait peralihan tahanan rumah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Baca juga: KPK Klaim Status Tahanan Rumah Gus Yaqut sesuai UU, Mahfud MD: Ditahan di Rutan juga sesuai UU

Ketua Dewas KPK, Gusrizal menyatakan, pihaknya menerima sejumlah aduan terkait hal tersebut sejak 25 Maret kemarin. Ia mengungkapkan, pada pokoknya aduan yang diterima mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ, dari penahanan di rutan menjadi tahanan rumah.

Gusrizal melanjutkan, pihaknya telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk, untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak 30 Maret lalu. Dewas pun akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.

"Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," kata Gusrizal dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (1/4/2026).

Gusrizal menegaskan, komitmen pihaknya untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dewas kata Gusrizal, akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Pemeriksaan Lanjutan...
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Kuota Haji, Pengacara Gus Yaqut Sebut Tak Ada Konfirmasi Aliran Dana
Pelimpahan Berkas Gus...
Pelimpahan Berkas Gus Yaqut Tunggu Proses Ibadah Haji 2026 Selesai
Momen Iduladha, Gus...
Momen Iduladha, Gus Yaqut Dibawakan Tempe Goreng Favorit oleh Istrinya
Kader PMII dan KOPRI...
Kader PMII dan KOPRI Pandeglang Istigasah Doakan Gus Yaqut
Mantan Menag Yaqut Resmi...
Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka
Rekomendasi
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
5 Poin Penting Perundingan...
5 Poin Penting Perundingan Damai Iran-AS Putaran Pertama, dari Pencairan Aset hingga Lebanon
Hongaria Bersihkan Jaringan...
Hongaria Bersihkan Jaringan Viktor Orban, Ini 3 Alasan Rusia Akan Kehilangan Aliansi Utama
Berita Terkini
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Infografis
Ketua KPK Firli Bahuri...
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved