Ketua KPK Belum Terima Panggilan dari Dewas terkait Tahanan Rumah Gus Yaqut
Selasa, 07 April 2026 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
Setyo enggan berbicara lebih jauh. Menurutnya, sebagai terlapor hanya bisa menunggu berjalannya proses yang dimaksud.
"Kita tunggu prosesnya," ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang diterimanya terhadap pimpinan, deputi, dan juru bicara Lembaga Antirasuah terkait peralihan tahanan rumah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Baca juga: KPK Klaim Status Tahanan Rumah Gus Yaqut sesuai UU, Mahfud MD: Ditahan di Rutan juga sesuai UU
Ketua Dewas KPK, Gusrizal menyatakan, pihaknya menerima sejumlah aduan terkait hal tersebut sejak 25 Maret kemarin. Ia mengungkapkan, pada pokoknya aduan yang diterima mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ, dari penahanan di rutan menjadi tahanan rumah.
"Kita tunggu prosesnya," ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang diterimanya terhadap pimpinan, deputi, dan juru bicara Lembaga Antirasuah terkait peralihan tahanan rumah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Baca juga: KPK Klaim Status Tahanan Rumah Gus Yaqut sesuai UU, Mahfud MD: Ditahan di Rutan juga sesuai UU
Ketua Dewas KPK, Gusrizal menyatakan, pihaknya menerima sejumlah aduan terkait hal tersebut sejak 25 Maret kemarin. Ia mengungkapkan, pada pokoknya aduan yang diterima mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ, dari penahanan di rutan menjadi tahanan rumah.
Lihat Juga :