Pakar Hukum UI Soroti Pentingnya Dukungan Hakim untuk Langkah Tegas Kejagung Lawan Korupsi

Selasa, 07 April 2026 - 12:07 WIB
loading...
Pakar Hukum UI Soroti...
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok Kejagung
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Parulian Paidi Aritonang menekankan pentingnya dukungan hakim terhadap langkah progresif Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara korupsi, khususnya terkait perluasan pendekatan kerugian negara. Menurut Dekan Fakultas Hukum UI ini, Kejagung telah menunjukkan terobosan dalam penanganan kasus korupsi dengan tidak lagi semata menggunakan pendekatan kerugian riil (actual loss), tetapi juga memasukkan potensi kerugian perekonomian negara sebagai bagian dari tuntutan.

Dia berpendapat bahwa langkah tersebut patut diapresiasi karena sejalan dengan perkembangan praktik hukum di berbagai negara. “Di luar Indonesia juga sudah banyak yang mengusahakan (menuntut) kerugian perekonomian negara,” katanya, Selasa (7/4/2026).

Parulian melihat selama ini pendekatan yang hanya berfokus pada kerugian nyata dinilai belum mampu memberikan efek jera yang maksimal kepada pelaku korupsi. Akibatnya, tidak sedikit koruptor yang hanya mengganti kerugian sesuai kemampuan tanpa merasakan dampak hukuman yang signifikan.

Baca juga: Kejagung Bakal Sanksi Jajaran Kejari Karo Bila Tak Profesional Tangani Kasus Amsal Sitepu



Dalam konteks itu, Parulian menyoroti pentingnya peran hakim untuk turut mendukung langkah Kejagung. Dia menilai hakim tidak seharusnya terpaku secara kaku pada pendekatan lama, melainkan perlu melihat tujuan utama pemidanaan, yakni menciptakan efek jera.

Dia pun mengkritisi putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kerugian negara hanya sebatas kerugian aktual. Parulian memandang bahwa pendekatan tersebut belum sepenuhnya mendukung upaya penguatan efek jera terhadap koruptor.

“Ini tidak membuat efek jera, karena koruptor selama ini hanya membayar kerugian negara yang sanggup ia bayar,” jelasnya.

Dia juga menekankan bahwa korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian finansial langsung, tetapi juga merusak sendi-sendi perekonomian secara lebih luas, baik dari sisi mikro maupun makro. Maka itu, kerugian perekonomian negara dinilai layak diperhitungkan dalam proses penegakan hukum.

Lebih lanjut dia mengatakan, secara metodologis, kerugian ekonomi tersebut dapat dihitung melalui berbagai pendekatan, termasuk dampak terhadap lingkungan, dunia usaha, serta aspek sosial ekonomi. Parulian juga merujuk pada praktik internasional, termasuk pendekatan yang digunakan dalam program United Nations Development Programme (UNDP), yang menilai bahwa korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian finansial aktual, tetapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan manusia.

Dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia, ia menilai pendekatan yang lebih luas ini dapat menjadi instrumen penting, terutama di tengah belum optimalnya pengembalian kerugian negara. Selain itu, belum adanya regulasi seperti RUU Perampasan Aset juga menjadi tantangan tersendiri dalam memaksimalkan efek jera terhadap pelaku korupsi.

Dengan demikian, Parulian menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum, khususnya Kejagung dan hakim, menjadi kunci dalam memastikan upaya pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif. “Hakim harus melihat apakah putusan yang ada benar-benar mendukung efek jera atau tidak,” ujarnya.

Dirinya juga menekankan bahwa dukungan terhadap pendekatan Kejagung, termasuk dalam menuntut kerugian perekonomian negara baik terhadap individu maupun korporasi, merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem hukum dan mencegah praktik korupsi berulang.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Rekomendasi
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Guna Jaga Kepercayaan Nasabah
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Prancis Kirim Jet Tempur...
Prancis Kirim Jet Tempur Mirage 2000 ke Ukraina untuk Lawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved