Ricky Sitohang Buka Suara Tanggapi Gugatan Purnawirawan TNI terkait Ijazah Jokowi
Senin, 06 April 2026 - 23:03 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan penanganan kasus pidana, sehingga menurutnya tidak tepat jika digugat melalui mekanisme tersebut.
Ricky juga mempertanyakan hubungan hukum para penggugat dengan perkara ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo. Menurutnya, tanpa keterkaitan langsung, gugatan tersebut menjadi lemah dari sisi dasar hukum.
Ia menilai langkah hukum yang ditempuh para penggugat cenderung “absurd” dan tidak tepat sasaran, bahkan berpotensi membingungkan publik. Karena itu, ia mengimbau para praktisi hukum untuk lebih cermat dalam menempatkan perkara sesuai ranahnya.
“Yang namanya citizen lawsuit ini adalah tuntutan warga negara terhadap penyelenggara negara yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengakibatkan kerugian kepada warga negara dan itu berada di ranah perdata. Jadi mencoba mengarahkan ataupun mencoba mengalihkan ataupun mencoba mengaburkan pokok permasalahan antara ranah perdata dan ranah pidana,” ujarnya.
Diketahui, gugatan terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya diajukan oleh 17 orang, termasuk purnawirawan TNI dan masyarakat sipil, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dipicu kekecewaan atas penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada klaster kedua yang menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
Ricky juga mempertanyakan hubungan hukum para penggugat dengan perkara ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo. Menurutnya, tanpa keterkaitan langsung, gugatan tersebut menjadi lemah dari sisi dasar hukum.
Ia menilai langkah hukum yang ditempuh para penggugat cenderung “absurd” dan tidak tepat sasaran, bahkan berpotensi membingungkan publik. Karena itu, ia mengimbau para praktisi hukum untuk lebih cermat dalam menempatkan perkara sesuai ranahnya.
“Yang namanya citizen lawsuit ini adalah tuntutan warga negara terhadap penyelenggara negara yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengakibatkan kerugian kepada warga negara dan itu berada di ranah perdata. Jadi mencoba mengarahkan ataupun mencoba mengalihkan ataupun mencoba mengaburkan pokok permasalahan antara ranah perdata dan ranah pidana,” ujarnya.
Diketahui, gugatan terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya diajukan oleh 17 orang, termasuk purnawirawan TNI dan masyarakat sipil, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dipicu kekecewaan atas penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada klaster kedua yang menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
(rca)
Lihat Juga :