Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 05 April 2026 - 16:43 WIB
loading...
Plang Barang Milik Negara...
Lahan seluas puluhan hektare milik Kementerian Agama yang dikelola UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Cogreg, Bogor, yang sudah dipasang plang kepemilikan diduga dicopot pihak tak bertanggung jawab. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Plang penanda Barang Milik Negara (BMN) di sejumlah lokasi berupa tanah dan bangunan yang tercatat sebagai aset negara pada Kementerian Agama dan dikelola UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diduga dirusak dan dicopot secara sepihak. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pun akan menempuh langkah hukum, termasuk pelaporan kepada pihak kepolisian.

Ketua Tim Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rusdiyana Nur Ridho mengatakan, sejumlah aset negara berupa tanah dan bangunan bernilai puluhan miliar rupiah yang tercatat sebagai BMN pada Kementerian Agama dan dikelola UIN. Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025 menjadi dasar penataan dan integrasi pengelolaan aset negara dimaksud ke dalam tata kelola Badan Layanan Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. ”Namun, setelah plang BMN dipasang di sejumlah titik lokasi, plang tersebut justru diduga dirusak dan dicopot secara sepihak,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4/2026). Baca juga: Selamatkan Aset Negara, UIN Syarif Hidayatullah Amankan Gedung SMA dan SMK Triguna

Aset yang dimaksud meliputi tanah, rumah, dan bangunan sekolah di wilayah Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Termasuk di Jalan Haji Muri Salim, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten. “Tindakan yang dilakukan berupa perusakan dan pencopotan plang yang bertuliskan Barang Milik Negara,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang terlibat. Karena itu, UIN Jakarta akan melaporkan dugaan perusakan plang BMN dan dugaan penguasaan sepihak atas aset negara tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Tindakan ini jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum. Dugaan perusakan dan pencopotan plang terjadi pada 29 Maret 2026. Kami sedang menyiapkan langkah hukum dan akan melaporkannya kepada kepolisian,” jelasnya.

Rusdiyana menegaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV yang diduga merekam peristiwa pencopotan dan perusakan plang BMN tersebut. “Bukti-bukti itu akan kami serahkan kepada pihak berwajib. Dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti melalui jalur hukum,” tandasnya.

Pascaterbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025, UIN Jakarta membentuk tim integrasi untuk melakukan penataan, penertiban, dan integrasi pengelolaan aset negara yang selama ini diduga dikuasai sejumlah pihak. Terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara atas pengelolaan aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut, UIN Jakarta telah meminta pendampingan kepada Kejati Banten untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Baca juga: Barang Milik Negara Kini Dilindungi Asuransi lewat Skema Pooling Fund Bencana, Apa Itu?

Pada pertengahan Januari 2026, Kejati Banten telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
UIN Jakarta juga menegaskan setiap klaim mengenai sewa lahan atau penggunaan lahan oleh pihak mana pun tidak menghapus status hukum aset dimaksud sebagai Barang Milik Negara yang tercatat pada Kementerian Agama. Karena itu, segala bentuk pemanfaatan, penguasaan, maupun pengelolaan atas aset tersebut harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta keputusan pejabat yang berwenang.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
Rekomendasi
Ridho Sadewo Bongkar...
Ridho Sadewo Bongkar 7 Strategi Free Fire yang Bikin Peluang Booyah Lebih Besar
Kejutan, Spanyol Ditahan...
Kejutan, Spanyol Ditahan Imbang Cape Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Atletik Indonesia Bersinar...
Atletik Indonesia Bersinar di Filipina, Emilia Nova Sumbang Emas dan 2 Perak untuk Merah Putih
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
4 Negara Arab yang Siap...
4 Negara Arab yang Siap Bantu Qatar Balas Serangan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved