Ratusan Orang dan Ormas Sipil Galang Petisi Keadilan untuk Aktivis Andrie Yunus
Kamis, 02 April 2026 - 13:24 WIB
loading...
Ratusan orang dan ormas sipil menggalang petisi keadilan untuk aktivis KontraS Andrie Yunus. Petisi ini merupakan solidaritas dan tuntutan keadilan atas kasus kekerasan serius terhadap pembela HAM. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Ratusan orang dan organisasi masyarakat sipil menggalang petisi keadilan untuk aktivis KontraS Andrie Yunus . Petisi ini merupakan solidaritas dan tuntutan keadilan atas kasus yang dinilai sebagai kekerasan serius terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
Hingga saat ini, petisi bertajuk "Keadilan untuk Andrie Yunus, Militer Harus Tunduk pada Peradilan Umum" telah ditandatangani 125 individu dari berbagai latar belakang baik akademisi, aktivis, dan unsur masyarakat lainnya, serta 156 organisasi masyarakat sipil termasuk organisasi mahasiswa dan lembaga non-pemerintah.
Baca juga: Polisi Belum Temukan Pelaku Sipil saat Pelimpahan Kasus Andrie Yunus, KontraS: Jangan Takut TNI!
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan, peristiwa ini merupakan tanda bahaya serius bagi demokrasi dan ruang sipil yang harus segera direspons secara kolektif.
"Kekerasan dan teror terhadap masyarakat sipil, termasuk jurnalis dan aktivis bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri melainkan telah berulang kali terjadi," ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Dia juga menyoroti persoalan mendasar terkait independensi peradilan. Jika penyelesaian kasus ini diserahkan kepada peradilan militer, maka problem utama yang muncul adalah lemahnya independensi.
"Momentum kasus ini harus dimanfaatkan untuk kembali menguatkan tuntutan reformasi sektor keamanan dan pertahanan secara menyeluruh," katanya.
Zainal juga menilai peradilan militer memiliki perbedaan mendasar dibandingkan peradilan umum, terutama dalam hal keterbukaan dan mekanisme pengawasan yang cenderung terbatas. Kondisi ini berkontribusi pada lemahnya akuntabilitas publik.
Pengamat Sosial Politik Sukidi menuturkan kehadiran masyarakat sipil dalam forum ini merupakan bentuk kesadaran publik untuk bersolidaritas dan membersamai Andrie Yunus sebagai bagian dari komunitas sipil yang lebih luas.
"Teror terhadap aktivis tidak lagi dapat dilihat semata sebagai gejala otoritarianisme melainkan telah mengarah pada praktik totalitarianisme yang mengancam kebebasan sipil secara fundamental," katanya.
Guru Besar Universitas Brawijaya Ali Safaat menambahkan kasus ini harus menjadi perhatian bersama dan didorong penyelesaiannya secara berkeadilan bagi korban.
"Pentingnya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan unsur masyarakat sipil guna menjamin transparansi, independensi, dan akuntabilitas dalam proses pengungkapan kasus," ujarnya.
Hingga saat ini, petisi bertajuk "Keadilan untuk Andrie Yunus, Militer Harus Tunduk pada Peradilan Umum" telah ditandatangani 125 individu dari berbagai latar belakang baik akademisi, aktivis, dan unsur masyarakat lainnya, serta 156 organisasi masyarakat sipil termasuk organisasi mahasiswa dan lembaga non-pemerintah.
Baca juga: Polisi Belum Temukan Pelaku Sipil saat Pelimpahan Kasus Andrie Yunus, KontraS: Jangan Takut TNI!
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan, peristiwa ini merupakan tanda bahaya serius bagi demokrasi dan ruang sipil yang harus segera direspons secara kolektif.
"Kekerasan dan teror terhadap masyarakat sipil, termasuk jurnalis dan aktivis bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri melainkan telah berulang kali terjadi," ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Dia juga menyoroti persoalan mendasar terkait independensi peradilan. Jika penyelesaian kasus ini diserahkan kepada peradilan militer, maka problem utama yang muncul adalah lemahnya independensi.
"Momentum kasus ini harus dimanfaatkan untuk kembali menguatkan tuntutan reformasi sektor keamanan dan pertahanan secara menyeluruh," katanya.
Zainal juga menilai peradilan militer memiliki perbedaan mendasar dibandingkan peradilan umum, terutama dalam hal keterbukaan dan mekanisme pengawasan yang cenderung terbatas. Kondisi ini berkontribusi pada lemahnya akuntabilitas publik.
Pengamat Sosial Politik Sukidi menuturkan kehadiran masyarakat sipil dalam forum ini merupakan bentuk kesadaran publik untuk bersolidaritas dan membersamai Andrie Yunus sebagai bagian dari komunitas sipil yang lebih luas.
"Teror terhadap aktivis tidak lagi dapat dilihat semata sebagai gejala otoritarianisme melainkan telah mengarah pada praktik totalitarianisme yang mengancam kebebasan sipil secara fundamental," katanya.
Guru Besar Universitas Brawijaya Ali Safaat menambahkan kasus ini harus menjadi perhatian bersama dan didorong penyelesaiannya secara berkeadilan bagi korban.
"Pentingnya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan unsur masyarakat sipil guna menjamin transparansi, independensi, dan akuntabilitas dalam proses pengungkapan kasus," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :