Komnas HAM Akan Periksa 4 Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Kamis, 02 April 2026 - 00:19 WIB
loading...
Komnas HAM Akan Periksa...
Rekaman CCTV penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus ditunjukkan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Foto: Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa 4 oknum TNI yang melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Komnas HAM bakal mengirimkan surat ke Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk meminta izin memeriksa empat orang tersangka tersebut.

"Rencana ke depan Komnas HAM ada tiga poin, pertama kami akan meminta keterangan keempat orang tersangka dan pihak lainnya. Kemudian, meminta keterangan ahli (sudah terjadwal), dan pendalaman terhadap barang bukti yang akan kami konsolidasikan dalam dua minggu ini," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil keterangan Kababinkum, Danpuspom, dan Wakapuspen TNI di Kantor Komnas HAM, Puspom TNI menyatakan sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyiraman Andrie Yunus. Mereka dikenakan Pasal 469 dan 467 tentang penganiayaan berat dan penganiayaan dengan rencana.

Baca juga: Komnas HAM Minta Keterangan TNI terkait Kasus Andrie Yunus



"Kemudian, Puspom menyatakan proses penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan 80%, dan saat ini penyidik sedang menunggu hasil visum korban dari RSCM dan keterangan saksi korban (AY)," tuturnya.

Dalam pertemuan dengan pihak TNI, tambahnya, Komnas HAM mendorong ada transparansi penegakan hukum. Lalu, adanya pengumuman terkait identitas pelaku pada publik.

"Kemudian, kita juga berharap ada pelibatan pengawasan eksternal dalam proses penegakan hukum nanti. Ketiga, memberikan akses kepada Komnas HAM untuk bertemu dan meminta keterangan terhadap empat orang tersangka," katanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved