KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jabar Ono Surono terkait Kasus Ade Kuswara
Rabu, 01 April 2026 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
"Ya, diduga ikut menerima aliran uang dari saudara SRJ (Sarjan)," kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Namun, dia belum bisa menjabarkan nilai dana yang diterima Ono. Pasalnya, penyidik masih mendalami aliran dana tersebut.
KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah HM Kunang (HMK) dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dia belum bisa menjabarkan nilai dana yang diterima Ono. Pasalnya, penyidik masih mendalami aliran dana tersebut.
KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah HM Kunang (HMK) dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
(jon)
Lihat Juga :