Mantan Kabaranahan Sangkal Rugikan Keuangan Negara Rp306 Miliar di Kasus Pengadaan Satelit
Rabu, 01 April 2026 - 15:14 WIB
loading...
A
A
A
"Sehingga ditugaskanlah Kementerian Pertahanan untuk pengadaan, di mana gunanya kepentingan pertahanan negara dan kepentingan nasional lainnya," katanya.
Dia juga menyangkal klaim adanya kerugian keuangan negara senilai Rp306 miliar dalam pengadaan itu. Leonardi menjelaskan negara hingga saat ini belum membayarkan yang dibebankan sebagaimana putusan International Chamber of Commerce (ICC).
"Sampai sekarang negara belum bayar, nggak bayar apa-apa. Nggak ada uang yang hilang. Nggak ada yang bayar, nggak ada yang terima," ucapnya.
Menurut dia, putusan Tribunal Paris yang sempat menjadi ancaman penyitaan aset Indonesia di luar negeri telah dibatalkan. Proyek pengadaan tersebut tak memperkaya dirinya lantaran tak ada uang yang mengalir kepadanya.
Leonardi berharap Presiden, para pimpinan TNI, dan masyarakat dapat melihat permasalahan ini secara jernih. Selama masa pengabdiannya sejak menjadi taruna hingga pensiun dari TNI Angkatan Laut, dia selalu menjalankan tugas dengan integritas dan tidak pernah melanggar aturan.
"Saya melaksanakan tugas sesuai perintah atasan dengan dedikasi yang kuat, dengan motivasi yang baik. Itu yang terjadi," katanya.
Rinto Maha, kuasa hukum Leonardi menambahkan dakwaan oditur militer berdasarkan khayalan semata dan tidak berdasarkan bukti konkret. "Saya sudah baca itu dakwaan aneh imajiner dan tidak masuk akal, ada orang mengaku rugi ratusan miliar bayar saja belum. jika potensi loss acuan mereka itu sudah tidak ada, Indonesia 18 Desember 2025 pengadilan Tribunal Paris telah menang atas gugatan Navayo. Baca juga putusan MK No 25/2016 kerugian negara harus aktual loss," ujarnya.
Dia juga menyangkal klaim adanya kerugian keuangan negara senilai Rp306 miliar dalam pengadaan itu. Leonardi menjelaskan negara hingga saat ini belum membayarkan yang dibebankan sebagaimana putusan International Chamber of Commerce (ICC).
"Sampai sekarang negara belum bayar, nggak bayar apa-apa. Nggak ada uang yang hilang. Nggak ada yang bayar, nggak ada yang terima," ucapnya.
Menurut dia, putusan Tribunal Paris yang sempat menjadi ancaman penyitaan aset Indonesia di luar negeri telah dibatalkan. Proyek pengadaan tersebut tak memperkaya dirinya lantaran tak ada uang yang mengalir kepadanya.
Leonardi berharap Presiden, para pimpinan TNI, dan masyarakat dapat melihat permasalahan ini secara jernih. Selama masa pengabdiannya sejak menjadi taruna hingga pensiun dari TNI Angkatan Laut, dia selalu menjalankan tugas dengan integritas dan tidak pernah melanggar aturan.
"Saya melaksanakan tugas sesuai perintah atasan dengan dedikasi yang kuat, dengan motivasi yang baik. Itu yang terjadi," katanya.
Rinto Maha, kuasa hukum Leonardi menambahkan dakwaan oditur militer berdasarkan khayalan semata dan tidak berdasarkan bukti konkret. "Saya sudah baca itu dakwaan aneh imajiner dan tidak masuk akal, ada orang mengaku rugi ratusan miliar bayar saja belum. jika potensi loss acuan mereka itu sudah tidak ada, Indonesia 18 Desember 2025 pengadilan Tribunal Paris telah menang atas gugatan Navayo. Baca juga putusan MK No 25/2016 kerugian negara harus aktual loss," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :