Mantan Kabaranahan Sangkal Rugikan Keuangan Negara Rp306 Miliar di Kasus Pengadaan Satelit
Rabu, 01 April 2026 - 15:14 WIB
loading...
A
A
A
Leonardi diduga menunjuk Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Navayo untuk mengerjakan program non-inti berupa pekerjaan user terminal atau ground segment. Hal ini merupakan konsekuensi yang tidak terpisahkan dari kontrak yang dibuat Leonardi dengan Airbus Defence and Space.
Jaksa mengungkap proyek tersebut kemudian bermasalah karena pemerintah tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Hal ini karena proyek dinilai tidak sesuai hukum.
Tidak dibayarkannya kewajiban ini membuat Gabor melakukan gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC). Putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran bagi negara senilai USD20.901.209,9 ditambah bunga USD483.642,74.
Nilai inilah yang menjadi kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan satelit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan. Jika dikonversi menjadi rupiah berdasarkan kurs Desember 2021 maka nilai kerugian negara mencapai Rp306 miliar.
Dalam kesempatan sama, Leonardi menyangkal telah melakukan pengadaan yang tidak sesuai hukum sebagaimana dakwaan oditur militer dan JPU. Proyek pengadaan satelit pada slot 123 derajat Bujur Timur merupakan arahan langsung dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2015.
"Pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur ini adalah arahan Joko Widodo di mana beliau mengamanatkan agar amankan slot orbit 123 bujur timur jangan sampai diambil negara lain dan penggunaan frekuensi L Band-nya," ujar Leonardi.
Baca juga: Mahfud MD: Sebagian Barang Pengadaan Satelit Kemhan Diduga Selundupan
Amanat tersebut bersifat strategis untuk mengamankan slot orbit agar tidak diambil oleh pihak atau negara lain serta pemanfaatan frekuensi L-Band guna kepentingan pertahanan dan nasional.
Jaksa mengungkap proyek tersebut kemudian bermasalah karena pemerintah tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Hal ini karena proyek dinilai tidak sesuai hukum.
Tidak dibayarkannya kewajiban ini membuat Gabor melakukan gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC). Putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran bagi negara senilai USD20.901.209,9 ditambah bunga USD483.642,74.
Nilai inilah yang menjadi kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan satelit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan. Jika dikonversi menjadi rupiah berdasarkan kurs Desember 2021 maka nilai kerugian negara mencapai Rp306 miliar.
Dalam kesempatan sama, Leonardi menyangkal telah melakukan pengadaan yang tidak sesuai hukum sebagaimana dakwaan oditur militer dan JPU. Proyek pengadaan satelit pada slot 123 derajat Bujur Timur merupakan arahan langsung dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2015.
"Pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur ini adalah arahan Joko Widodo di mana beliau mengamanatkan agar amankan slot orbit 123 bujur timur jangan sampai diambil negara lain dan penggunaan frekuensi L Band-nya," ujar Leonardi.
Baca juga: Mahfud MD: Sebagian Barang Pengadaan Satelit Kemhan Diduga Selundupan
Amanat tersebut bersifat strategis untuk mengamankan slot orbit agar tidak diambil oleh pihak atau negara lain serta pemanfaatan frekuensi L-Band guna kepentingan pertahanan dan nasional.
Lihat Juga :