Mantan Kabaranahan Sangkal Rugikan Keuangan Negara Rp306 Miliar di Kasus Pengadaan Satelit

Rabu, 01 April 2026 - 15:14 WIB
loading...
Mantan Kabaranahan Sangkal...
Mantan Kabaranahan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan satelit 123 derajat bujur timur di Kemhan tahun 2015–2021. Foto: Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan satelit 123 derajat bujur timur di Kemhan pada 2015–2021. Leonardi didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp306 miliar.

Leonardi didakwa bersama Thomas Anthony Van Der Heyden selaku tenaga ahli Kementerian Pertahanan dalam pengadaan tersebut. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta oleh oditur militer bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Kronologi Kontrak Bermasalah Pengadaan Satelit Komunikasi di Kemhan

"Terdakwa telah melakukan perbuatan baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," ujar oditur militer, Selasa (31/3/2026).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut proyek tersebut tetap dijalankan sejak 2015 meskipun tidak memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Leonardi yang saat itu menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan diduga tetap menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan pihak Airbus Defence and Space senilai USD495 juta. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa ketersediaan anggaran negara.

Dalam pelaksanaannya, Leonardi juga menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Nomor: KEP/511/XI/2015 tanggal 11 November 2015 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Bidang Satelit dalam rangka pengadaan satelit GSO 123 derajat yang mengangkat Thomas sebagai tenaga ahli. Pengangkatan ini juga diduga melawan hukum karena dilakukan tanpa memverifikasi keahlian Thomas.

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk perusahaan asing Navayo Internasional AG, yang disebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari proyek tersebut. Keterlibatan Navayo disebut telah diarahkan sejak awal oleh terdakwa melalui perencanaan program dan komunikasi internal.

Leonardi diduga menunjuk Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Navayo untuk mengerjakan program non-inti berupa pekerjaan user terminal atau ground segment. Hal ini merupakan konsekuensi yang tidak terpisahkan dari kontrak yang dibuat Leonardi dengan Airbus Defence and Space.

Jaksa mengungkap proyek tersebut kemudian bermasalah karena pemerintah tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Hal ini karena proyek dinilai tidak sesuai hukum.

Tidak dibayarkannya kewajiban ini membuat Gabor melakukan gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC). Putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran bagi negara senilai USD20.901.209,9 ditambah bunga USD483.642,74.

Nilai inilah yang menjadi kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan satelit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan. Jika dikonversi menjadi rupiah berdasarkan kurs Desember 2021 maka nilai kerugian negara mencapai Rp306 miliar.

Dalam kesempatan sama, Leonardi menyangkal telah melakukan pengadaan yang tidak sesuai hukum sebagaimana dakwaan oditur militer dan JPU. Proyek pengadaan satelit pada slot 123 derajat Bujur Timur merupakan arahan langsung dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Desember 2015.

"Pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur ini adalah arahan Joko Widodo di mana beliau mengamanatkan agar amankan slot orbit 123 bujur timur jangan sampai diambil negara lain dan penggunaan frekuensi L Band-nya," ujar Leonardi.

Baca juga: Mahfud MD: Sebagian Barang Pengadaan Satelit Kemhan Diduga Selundupan

Amanat tersebut bersifat strategis untuk mengamankan slot orbit agar tidak diambil oleh pihak atau negara lain serta pemanfaatan frekuensi L-Band guna kepentingan pertahanan dan nasional.

"Sehingga ditugaskanlah Kementerian Pertahanan untuk pengadaan, di mana gunanya kepentingan pertahanan negara dan kepentingan nasional lainnya," katanya.

Dia juga menyangkal klaim adanya kerugian keuangan negara senilai Rp306 miliar dalam pengadaan itu. Leonardi menjelaskan negara hingga saat ini belum membayarkan yang dibebankan sebagaimana putusan International Chamber of Commerce (ICC).

"Sampai sekarang negara belum bayar, nggak bayar apa-apa. Nggak ada uang yang hilang. Nggak ada yang bayar, nggak ada yang terima," ucapnya.

Menurut dia, putusan Tribunal Paris yang sempat menjadi ancaman penyitaan aset Indonesia di luar negeri telah dibatalkan. Proyek pengadaan tersebut tak memperkaya dirinya lantaran tak ada uang yang mengalir kepadanya.

Leonardi berharap Presiden, para pimpinan TNI, dan masyarakat dapat melihat permasalahan ini secara jernih. Selama masa pengabdiannya sejak menjadi taruna hingga pensiun dari TNI Angkatan Laut, dia selalu menjalankan tugas dengan integritas dan tidak pernah melanggar aturan.

"Saya melaksanakan tugas sesuai perintah atasan dengan dedikasi yang kuat, dengan motivasi yang baik. Itu yang terjadi," katanya.

Rinto Maha, kuasa hukum Leonardi menambahkan dakwaan oditur militer berdasarkan khayalan semata dan tidak berdasarkan bukti konkret. "Saya sudah baca itu dakwaan aneh imajiner dan tidak masuk akal, ada orang mengaku rugi ratusan miliar bayar saja belum. jika potensi loss acuan mereka itu sudah tidak ada, Indonesia 18 Desember 2025 pengadilan Tribunal Paris telah menang atas gugatan Navayo. Baca juga putusan MK No 25/2016 kerugian negara harus aktual loss," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat, Usman Hamid: Ruang Kelas Harus Bebas dari Intervensi Militer
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jet Tempur China dan...
Jet Tempur China dan Rusia Kompak Masuk ke Zona Pertahanan Udara Korsel
3 Calon Menajer Koperasi...
3 Calon Menajer Koperasi Merah Putih Gugur saat Ikuti Pelatihan Ala Militer
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rekomendasi
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved