Kontestan Pilkada Terbukti Gelar Konser Musik Harus Didiskualifikasi

Jum'at, 18 September 2020 - 19:54 WIB
loading...
Kontestan Pilkada Terbukti Gelar Konser Musik Harus Didiskualifikasi
Kampanye rapat umum terbuka di Pilkada 2020 terus menuai perhatian publik, mengingat kegiatan kampanye Pilkada kali ini dalam situasi pandemi Corona. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kampanye dalam bentuk rapat umum terbuka di Pilkada 2020 terus menuai perhatian publik, mengingat kegiatan kampanye Pilkada kali ini dalam situasi pandemi Covid-19 (virus Corona) yang relatif tinggi.

Bahkan muncul wacana konser musik dibolehkan, meski KPU dan Bawaslu secara terang-terangan akan melarangnya. (Baca juga: Rekor! Sehari 4.088 Orang Sembuh dari Covid-19)

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah memandang, meski KPU dan Bawaslu akan melarang konser musik dalam kampanye, namun problem mendasar mereka tak dibekali Undang-Undang (UU).

(Baca juga: Bertambah 114 Orang, Total 9.336 Orang Meninggal Akibat Covid-19)

Menurut Dedi, pasangan calon pilkada seharusnya bisa diberikan sanksi berat jika tak mematuhi protokol kesehatan. "Kontestan yang terbukti selenggarakan konser musik secara terbuka, layak untuk didiskualifikasi, pemerintah perlu jauh lebih tegas soal ini," katanya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (18/9/2020).

Dedi menegaskan, konser musik di Pilkada tidak saja melanggar ketentuan penyelenggaraan kampanye, tetapi dapat juga dipidana melalui UU Kesehatan berkaitan dengan upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

"Jadi, sekarang persoalannya bukan pada aturan kampanye semata, tetapi soal komitmen penegak hukum untuk menjalankan fungsinya mengatur pelanggaran-pelanggaran di masa pandemi," ujarnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)