Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar saat Geledah Kantor Samin Tan Terkait Tambang Ilegal
Selasa, 31 Maret 2026 - 11:53 WIB
loading...
Kejagung menyita uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat saat menggeledah Kantor Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta sebesar Rp1 miliar. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat saat menggeledah Kantor Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta. Uang yang disita tersebut nilainya mencapai Rp1 miliar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan penggeledahan dilakukan penyidik terkait kasus korupsi tambang ilegal oleh taipan Samin Tan.
"Kurang lebih Rp1 miliar di kantor (AKT) Jakarta," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tambang Samin Tan
Kejaksaan Agung menggeledah 14 lokasi di Jakarta, Jawa Barat hingga Kalimantan dalam kasus dugaan korupsi kelola tambang terkait Samin Tan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut dari 14 lokasi itu pihaknya telah menyita dokumen terkait perkara, kendaraan hingga alat berat.
Anang mengatakan dari 14 lokasi yang digeledah itu 10 lokasi berada di Jakarta. Rinciannya Kantor Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kantor yang terafiliasi hingga sejumlah kediaman Samin Tan dan saksi dalam perkara ini.
Lihat video: Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Samin Tan, Sita Alat Berat-Kendaraan
Selain itu penyidik juga telah menggeledah tiga lokasi terkait aktivitas tambang ilegal Samin Tan yang berada di Kalimantan Tengah dan satu lokasi di Kalimantan Selatan.
"Penggeledahan sudah selesai, tinggal dirincikan nanti, dikompilasi, dikumpulkan dulu, didata, nanti kemudian diajukan penyitaan," tuturnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.
Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.
Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan penggeledahan dilakukan penyidik terkait kasus korupsi tambang ilegal oleh taipan Samin Tan.
"Kurang lebih Rp1 miliar di kantor (AKT) Jakarta," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tambang Samin Tan
Kejaksaan Agung menggeledah 14 lokasi di Jakarta, Jawa Barat hingga Kalimantan dalam kasus dugaan korupsi kelola tambang terkait Samin Tan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut dari 14 lokasi itu pihaknya telah menyita dokumen terkait perkara, kendaraan hingga alat berat.
Anang mengatakan dari 14 lokasi yang digeledah itu 10 lokasi berada di Jakarta. Rinciannya Kantor Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kantor yang terafiliasi hingga sejumlah kediaman Samin Tan dan saksi dalam perkara ini.
Lihat video: Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Samin Tan, Sita Alat Berat-Kendaraan
Selain itu penyidik juga telah menggeledah tiga lokasi terkait aktivitas tambang ilegal Samin Tan yang berada di Kalimantan Tengah dan satu lokasi di Kalimantan Selatan.
"Penggeledahan sudah selesai, tinggal dirincikan nanti, dikompilasi, dikumpulkan dulu, didata, nanti kemudian diajukan penyitaan," tuturnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.
Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.
Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
(cip)
Lihat Juga :