Pakar Hukum Boris Tampubolon: Tanpa Bukti Kick Back Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:32 WIB
loading...
Pakar Hukum Boris Tampubolon:...
Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon menilai, tanpa bukti kick back dan kerugian negara Amsal Sitepu tidak bisa dipidana. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kasus videograpfer Amsal Sitepu dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo (2020–2022) memicu polemik di masyarakat. Tindakan Amsal dianggap dianggap merugikan negara karena telah mark up atas karya video promosi desa yang dikerjakannya.

Pakar Hukum Pidana Boris Tampubolon menilai, secara prinsip Pasal 2 atau 3 UU Tipikor ini memang bermasalah. Sebab tidak ada unsur terkait “dengan maksud” di dalam pasal tersebut.

“Hal itu menjadikannya pasal karet sehingga aparat penegak hukum dalam penerapannya hanya melihat pemenuhan formil pasalnya. Seolah-olah yang penting ada kerugian negara dan yang penting ada memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Kasus Amsal Sitepu, Kejagung: Biaya Editing Didobel, Sewa Drone 12 Hari Dibayar 30 Hari

Seharusnya orang yang didakwa menggunakan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor harus dibuktikan mens reanya (niat jahat) untuk merugikan negara. Selain itu, dalam konteks unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam kaitan pengadaan pemerintah, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus bisa membuktikan ada kick back dari pemenang tender proyek kepada oknum pejabat.

“Sehingga terbukti ada cara-cara curang, atau melanggar hukum untuk bisa mendapatkan proyek/pekerjaan tersebut. Disitulah niat jahatnya terlihat sehingga terbukti kesalahannya. Bila tidak ada kick back, maka seseorang tersebut tidak bisa dipidana,” tegasnya.

Lihat video: Videografer Amsal Sitepu Terancam Penjara! Karya Kreatif Dianggap Korupsi


Dalam konteks Amsal Sitepu, kata dia, selama hanya menawarkan proposal pekerjaan jasa pembuatan video sesuai dengan keahliannya dan tidak ada bukti kick back dari dia kepada pejabat agar dia dimenangkan untuk mendapat proyek tersebut, maka tidak bisa dipidana.

Salah satu metode yang benar dan harus dilakukan auditor sebagaimana aturan standar pemeriksaan keuangan negara adalah meminta keterangan serta konfirmasi dari semua pihak termasuk tersangka sendiri. Ini dilakukan agar hasil auditnya menjadi sah, karena didasarkan pada bukti yang valid, benar, fair dan objektif.

“Jadi tidak hanya berdasarkan bukti-bukti dari penyidik saja. Tapi tidak mendengarkan atau memeriksa bukti-bukti dari tersangka atau terdakwa,” ucapnya.

Bila hasil audit tidak didasarkan pada metode penghitungan yang benar, maka diragukan juga kebenaran hasilnya. Itu menjadikan hasil audit tidak sah. Konsekuensinya secara hukum harus dikesampingkan sebagai alat bukti atau tidak bisa diterima sebagai alat bukti.

“Karya promosi video yang dibuat Amsal dilindungi hak ekonominya oleh Undang-Undang. Itu termasuk Hak Cipta yang dilindungi Undang-Undang Hak Cipta yakni Pasal 8 Jo Pasal 9 yang mengatur tentang Hak Ekonomi Pencipta. Hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi/keuntungan finansial atas ciptaannya,” katanya.

Dia menambahkan, sangat tidak tepat bila permintaan pembayaran atas jasa pembuatan video yang Amsal ajukan dianggap sebagai perbuatan korupsi. Atau dikatakan sebagai mark up.

“Itu harga dari jasa dia. Jasa itu tidak ada ukurannya. Orang yang menjual jasa bisa memberikan harga sesuka hatinya, sesuai keahlian dia. Bila ada pengguna yang merasa harganya kemahalan tinggal ditawar atau ditolak. Dan cari penyedia jasa yang lain,” ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Rekomendasi
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Berita Terkini
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved