KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Senin, 30 Maret 2026 - 20:02 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Dalam konstruksi perkara, ISM dan ASR juga diduga mengatur distribusi kuota tambahan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, termasuk untuk skema percepatan keberangkatan.
KPK mengungkap, ISM diduga memberikan uang sebesar USD30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz serta USD5.000 dan 16.000 Riyal kepada Hilman Latief. Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, ASR diduga memberikan uang sebesar USD406.000 kepada Ishfah. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya disebut meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar. KPK menduga aliran dana tersebut merupakan representasi untuk kepentingan Menteri Agama saat itu.
Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru.
Dalam konstruksi perkara, ISM dan ASR juga diduga mengatur distribusi kuota tambahan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, termasuk untuk skema percepatan keberangkatan.
KPK mengungkap, ISM diduga memberikan uang sebesar USD30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz serta USD5.000 dan 16.000 Riyal kepada Hilman Latief. Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, ASR diduga memberikan uang sebesar USD406.000 kepada Ishfah. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya disebut meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar. KPK menduga aliran dana tersebut merupakan representasi untuk kepentingan Menteri Agama saat itu.
Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru.
(cip)
Lihat Juga :