KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 30 Maret 2026 - 20:02 WIB
loading...
KPK Tetapkan 2 Tersangka...
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia periode 2023–2024. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia periode 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (30/3/2026), menyebut dua tersangka baru tersebut berasal dari klaster swasta.

Mereka adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. "Sehingga sampai saat ini jumlah yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah empat orang," katanya.

Baca juga: KPK Soal Penanganan Kasus Kuota Haji: Ada Progres yang Sangat Bagus

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Mantan Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.

Asep menjelaskan, kedua tersangka dari pihak swasta diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan serta melakukan pemberian uang kepada penyelenggara negara.

“Para tersangka bersama pihak lain melakukan pertemuan dengan saudara YCQ dan IAA untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8%, hingga kemudian terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50,” ujar Asep.

Lihat video: Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji


Dalam konstruksi perkara, ISM dan ASR juga diduga mengatur distribusi kuota tambahan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, termasuk untuk skema percepatan keberangkatan.

KPK mengungkap, ISM diduga memberikan uang sebesar USD30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz serta USD5.000 dan 16.000 Riyal kepada Hilman Latief. Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, ASR diduga memberikan uang sebesar USD406.000 kepada Ishfah. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya disebut meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar. KPK menduga aliran dana tersebut merupakan representasi untuk kepentingan Menteri Agama saat itu.

Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved