Profil Mayjen (Purn) Soenarko, Mantan Danjen Kopassus yang Pimpin Para Jenderal Gugat Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi

Senin, 30 Maret 2026 - 09:25 WIB
loading...
Profil Mayjen (Purn)...
Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko bersama 8 Jenderal (Purn), 6 Pamen TNI (Purn)dan 2 warga sipil menggugat Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait ijazah Jokowi. Foto/Ist
A A A
MAYJEN TNI (Purn) Soenarko bersama 8 Jenderal, 6 Perwira Menengah (Pamen) TNI purnawirawan dan 2 warga sipil mengajukan gugatan perdata terhadap Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui mekanisme Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sembilan Jenderal ini tergabung dalam 17 warga yang menggugat dugaan kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum terkait penanganan perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Soenarko merupakan Jenderal Kopassus (Komando Pasukan Khusus) yang pernah mengembang sejumlah jabatan penting. Di antaranya sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus pada 12 September 2007 hingga 1 Juli 2008.

Baca juga: 9 Jenderal TNI Purnawirawan Gugat Polda Metro ke PN Jaksel terkait Kasus Ijazah Jokowi

Setahun menjabat sebagai Danjen Kopassus, kemudian dia mendapat penugasan baru sebagai Pangdam Iskandar Muda (2008-2009), kemudian Danpussenif (2009-2010).



Karier militernya dimulai saat lulus dari AKABRI (Akmil saat ini) pada 1978. Selanjutnya, Soenarko menjadi Komandan Peleton Kopassanda (Kopassus) 1979, lanjut sebagai Komandan Peleton 1/112/12/1 Kopassanda, Perwira Operasi Denpur 13/1 Kopassanda, hingga Perwira Operasi Denpur 12/1 Kopassanda Komandan Yonif Linud 503/Mayangkara (1993-1994).

Jenderal TNI Purnawirawan kelahiran Medan, 1 Desember 1953 ini juga pernah menjabat Komandan Kodim 1630/Viqueque, Komandan Kodim 1627/Dili.

Kemudian dia ditarik kembali lagi ke Kopassus, yakni sebagai Komandan Grup 1/Kopassus (1998), lalu Irdam VI/Tanjungpura, Asops Kasdam Iskandar Muda, Kepala Staf Divisi Infanteri 1/Kostrad (2007), hingga mengemban amanah sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus (2007-2008).

Baca juga: Gugat Polda Metro di Kasus Ijazah Jokowi, Soenarko: Kalau Dibiarkan Aparat Bisa Sewenang-Wenang

Jenderal bintang dua ini kenyang bertugas di dalam misi operasi TNI. Di antaranya Operasi Seroja di NTT dan operasi di Bumi Rencong, Aceh. Soenarko pernah mengikuti pendidikan Susarcabif (1978), pendidikan Komando (1979), Diklapa-I (1985), dan Diklapa-II (1988). Kemudian Seskoad (1995), Sesko TNI, dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) 2005.

Diketahui, saat ini Mayjen (TNI) Purnawirawan Soenarko bersama 8 purnawirawan lainnya mengajukan gugatan terkait ijazah Jokowi. Sembilan Jenderal tersebut yakni Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.

Selain purnawirawan Jenderal TNI, terdapat juga enam Perwira Menengah (Pamen) TNI Purnawirawan yang turut menggugat. Mereka yaitu Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, dan Kolonel (Purn) Sopandi Ali.

Sementara, dua lainnya merupakan masyarakat sipil yakni mantan Hakim Agung Adhoc Dwi Tjahyo Soewarsono dan Komarudin, penggugat Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait keaslian ijazah Jokowi.

Tim kuasa hukum penggugat, Kombes Pol (Purn) Yaya Satyanegara menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan lantaran para penggugat merasa prihatin dan kecewa atas penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas perkara pidana ijazah palsu Jokowi pada klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo Cs.

"Bahwa gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) diajukan terhadap kebijakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) yang telah lalai menerapkan hukum sebagaimana mestinya atau telah secara keliru menerapkan hukum, yang notabene merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (PMH) yang merugikan hak publik," kata Yaya dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).

Masalah utama yang diangkat dan menjadi dasar gugatan ini adalah penerapan pasal-pasal berat dalam UU ITE yang dianggap tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor.

Jauh sebelum mengajukan gugatan, kata dia, tim hukum telah mengirimkan somasi kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya sebanyak dua kali pada Agustus dan November 2025. Sayangnya, dari dua somasi yang dilayangkan, tidak menunjukkan perubahan hingga saat ini.

Karena itu, dia meyakini gugatannya telah memenuhi syarat formiil usai menyampaikan somasi kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka memberikan kesempatan bagi Dirreskrimum Polda Metro Jaya memperbaiki kelalaiannya.

Yaya menyampaikan bahwa gugatan ini telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada hari Rabu, 25 Maret 2026 lalu. "Dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 6 April 2026," ujarnya.

Pada petitumnya, 17 warga negara ini meminta Majelis Hakim menyatakan tergugat Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai atau melakukan pembiaran dalam menerapkan kebijakan manajemen penyidikan berupa meregistrasi pasal-pasal pemidanaan yang tidak sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan, seperti Pasal 27A, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35 UU ITE.

Penerapan pasal ini dinilai tidak memenuhi prinsip good governance dan asas-asas hukum. "Sehingga sepatutnya dimaknai sebagai telah terjadi penyelundupan pasal-pasal pemidanaan yang nyatanya tidak sesuai dengan peristiwa atau perbuatan yang terjadi atas pelaporan perkara pidana," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Rekomendasi
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Ramalan Diego Maradona...
Ramalan Diego Maradona Jadi Kenyataan? Kritik Piala Dunia di Amerika Serikat Kembali Viral
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved