Gugat Polda Metro di Kasus Ijazah Jokowi, Soenarko: Kalau Dibiarkan Aparat Bisa Sewenang-Wenang
Minggu, 29 Maret 2026 - 21:05 WIB
loading...
Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko menjelaskan pengajuan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/Felldy Asyla Utama
A
A
A
JAKARTA - Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko menjadi salah satu warga negara yang ikut mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan ini dilayangkan atas dugaan kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum terkait penanganan perkara ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) yang berujung penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs.
"Kami sebagai prinsipal mengajukan gugatan Citizen Lawsuit ini karena kami melihat ada ketidakprofesionalan aparat penegak hukum yang tadi dikatakan ada diduga penyelundupan pasal-pasal hukum, ada abuse of power yang mengakibatkan bisa merugikan, mencelakakan warga negara," kata Soenarko dalam konferensi persnya di kawasan Tebet, Jakarta, Minggu (29/3/2026).
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Digugat Citizen Lawsuit oleh Belasan Purnawirawan TNI
Purnawirawan jenderal bintang dua ini menegaskan bahwa jika tindakan semena-mena dari oknum aparat ini dibiarkan tanpa adanya koreksi hukum, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan keselamatan warga negara di masa depan.
"Kami sebagai prinsipal mengajukan gugatan Citizen Lawsuit ini karena kami melihat ada ketidakprofesionalan aparat penegak hukum yang tadi dikatakan ada diduga penyelundupan pasal-pasal hukum, ada abuse of power yang mengakibatkan bisa merugikan, mencelakakan warga negara," kata Soenarko dalam konferensi persnya di kawasan Tebet, Jakarta, Minggu (29/3/2026).
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Digugat Citizen Lawsuit oleh Belasan Purnawirawan TNI
Purnawirawan jenderal bintang dua ini menegaskan bahwa jika tindakan semena-mena dari oknum aparat ini dibiarkan tanpa adanya koreksi hukum, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan keselamatan warga negara di masa depan.
Lihat Juga :