Diapresiasi Atas Respons Cepat, Polri Didorong Tuntaskan Kasus Besar
Kamis, 26 Maret 2026 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Soal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Mahupiki: Peradilan Militer Paling Tepat
Menurut Sjahrir, penanganan kasus besar tidak cukup berhenti pada pelaku di tingkat lapangan. "Diperlukan keberanian untuk menelusuri tanggung jawab hingga ke tingkat pengambil kebijakan agar keadilan substantif dapat benar-benar terwujud," tegasnya.
Selain itu, PUI juga menyoroti adanya kejanggalan yang belum terjawab, khususnya terkait tidak lengkapnya atau hilangnya rekaman CCTV dalam kedua peristiwa tersebut. Padahal, rekaman tersebut merupakan salah satu alat bukti penting dalam mengungkap fakta secara objektif.
“Ketika alat bukti kunci seperti CCTV tidak tersedia secara utuh, maka wajar jika publik mempertanyakan proses penegakan hukum. Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” kata dia.
Menurutnya, dalam Tragedi Kanjuruhan, fakta persidangan sebelumnya mengungkap penggunaan gas air mata di ruang terbatas yang berkontribusi pada jatuhnya korban jiwa.
"Fakta persidangan terungkap adanya penggunaan gas air mata tanpa prosedur yang benar, disinilah berkontribusi pada jatuhnya korban jiwa", jelasnya.
Sementara dalam kasus KM 50, PUI menilai masih diperlukan kejelasan menyeluruh terkait kronologi kejadian, dasar tindakan aparat, serta pihak yang bertanggung jawab dalam struktur komando.
Menurut Sjahrir, penanganan kasus besar tidak cukup berhenti pada pelaku di tingkat lapangan. "Diperlukan keberanian untuk menelusuri tanggung jawab hingga ke tingkat pengambil kebijakan agar keadilan substantif dapat benar-benar terwujud," tegasnya.
Selain itu, PUI juga menyoroti adanya kejanggalan yang belum terjawab, khususnya terkait tidak lengkapnya atau hilangnya rekaman CCTV dalam kedua peristiwa tersebut. Padahal, rekaman tersebut merupakan salah satu alat bukti penting dalam mengungkap fakta secara objektif.
“Ketika alat bukti kunci seperti CCTV tidak tersedia secara utuh, maka wajar jika publik mempertanyakan proses penegakan hukum. Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” kata dia.
Menurutnya, dalam Tragedi Kanjuruhan, fakta persidangan sebelumnya mengungkap penggunaan gas air mata di ruang terbatas yang berkontribusi pada jatuhnya korban jiwa.
"Fakta persidangan terungkap adanya penggunaan gas air mata tanpa prosedur yang benar, disinilah berkontribusi pada jatuhnya korban jiwa", jelasnya.
Sementara dalam kasus KM 50, PUI menilai masih diperlukan kejelasan menyeluruh terkait kronologi kejadian, dasar tindakan aparat, serta pihak yang bertanggung jawab dalam struktur komando.
Lihat Juga :