Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM
Kamis, 26 Maret 2026 - 17:59 WIB
loading...
Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, aktivis KontraS, Andrie Yunus (AY) telah ditetapkan sebagai Pembela HAM. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, aktivis KontraS, Andrie Yunus (AY) telah ditetapkan sebagai Pembela HAM. Status tersebut sangat berguna bagi Andrie, khususnya dalam proses peradilan.
"Saudara AY telah secara resmi ditetapkan sebagai Pembela HAM (Human Rights Defender). Surat keterangan tersebut sudah dikeluarkan sebelum Lebaran," ujarnya pada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Pemulihan Luka Bakar Aktivis KontraS Andrie Yunus Bisa hingga 2 Tahun
Menurutnya, surat keterangan tentang ditetapkannya Andrie Yunus sebagai Pembela HAM tersebut telah dikeluarkan sebelum Idulfitri 1447 H/2026 kemarin. Status tersebut sangat berguna bagi korban saat proses peradilan hukum berlangsung ke depannya.
"Itu banyak kegunaannya, termasuk untuk mengakses perlindungan dari LPSK dan beberapa hal lain. Bahkan, sampai nanti misalnya sampai proses keperadilan itu juga ada kegunaannya bagi Saudara AY," katanya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menambahkan, Komnas HAM telah bertemu dengan Pimpinan dan Tim Dokter RSCM guna menggali informasi tentang Andrie Yunus. Khususnya, kaitannya dengan tindakan yang dilakukan pihak rumah sakit dan kondisi Andrie Yunus sejak awal ditangani hingga saat ini.
Baca juga: Soal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Mahupiki: Peradilan Militer Paling Tepat
"Kami juga akan berkunjung ke korban, tapi tidak secara langsung, melalui jendela (ruang kamar Andrie Yunus dirawat) karena kami menghormati protokol yang ada di RSCM, untuk memastikan kondisi yang bersangkutan, itu saja," katanya.
"Saudara AY telah secara resmi ditetapkan sebagai Pembela HAM (Human Rights Defender). Surat keterangan tersebut sudah dikeluarkan sebelum Lebaran," ujarnya pada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Pemulihan Luka Bakar Aktivis KontraS Andrie Yunus Bisa hingga 2 Tahun
Menurutnya, surat keterangan tentang ditetapkannya Andrie Yunus sebagai Pembela HAM tersebut telah dikeluarkan sebelum Idulfitri 1447 H/2026 kemarin. Status tersebut sangat berguna bagi korban saat proses peradilan hukum berlangsung ke depannya.
"Itu banyak kegunaannya, termasuk untuk mengakses perlindungan dari LPSK dan beberapa hal lain. Bahkan, sampai nanti misalnya sampai proses keperadilan itu juga ada kegunaannya bagi Saudara AY," katanya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menambahkan, Komnas HAM telah bertemu dengan Pimpinan dan Tim Dokter RSCM guna menggali informasi tentang Andrie Yunus. Khususnya, kaitannya dengan tindakan yang dilakukan pihak rumah sakit dan kondisi Andrie Yunus sejak awal ditangani hingga saat ini.
Baca juga: Soal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Mahupiki: Peradilan Militer Paling Tepat
"Kami juga akan berkunjung ke korban, tapi tidak secara langsung, melalui jendela (ruang kamar Andrie Yunus dirawat) karena kami menghormati protokol yang ada di RSCM, untuk memastikan kondisi yang bersangkutan, itu saja," katanya.
(shf)
Lihat Juga :