Kejagung Korek Keterangan Andi Irfan di Kasus Djoko Tjandra

Jum'at, 18 September 2020 - 16:24 WIB
loading...
Kejagung Korek Keterangan...
Kejagung mulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andi Irfan Jaya dalam kasus suap Djoko Tjandra untuk pengurusan proyek bebas melalui fatwa MA. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andi Irfan Jaya dalam kasus pemberian suap Djoko Tjandra untuk pengurusan proyek bebas melalui fatwa Mahkamah Agung (MA) pada 2019 lalu.

(Baca juga: Kebakaran di Kejagung Diyakini Tak Menghambat Penanganan Perkara)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan, Andi diperiksa lantaran terungkap sejumlah fakta-fakta hukum baru dalam kasus itu.

(Baca juga: Ada Unsur Pidana dalam Kebakaran Kejagung, Pengamat Sampaikan Saran Ini)

"Guna melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi," kata Hari kepada wartawan, Jumat (29/9/2020).

Dia mengungkapkan, Andi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Hari menjelaskan bahwa Andi yang juga eks Politikus Partai NasDem turut bekerja sama dengan Pinangki untuk membuat proyek pembebasan Djoko Tjandra saat masih berstatus buron.

"(Pemeriksan Andi) Untuk berkas perkara atas nama Tersangka JST (Djoko Tjandra)," ujar Hari.

Pemeriksaan dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran saat ini Andi sedang menjalani penahanan di rutan KPK.

Sejauh ini, telah terungkap bahwa kejadian pidana ini bermula pada November 2019 di mana terdakwa bersama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya yang bertemu Djoko Tjandra saat masih berstatus sebagai buronan.

"(Pertemuan) Di Kantornya (Djoko Tjandra) yang terletak di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia. Saat itu, Sdr, Joko Soegiarto Tjandra setuju meminta Terdakwa untuk membantu pengurusan fatwa ke MA," kata Hari.

Dalam permintaan itu, terdakwa meminta agar pengurusan itu dibayar dengan sejumlah uang, yakni US$ 1 juta. Namun pembayaran uang itu akan melalui pihak swasta, yakni Andi Irfan Jaya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengurusan Fatwa MA itu dibuat dalam sebuah proposal yang diberi nama Action Plan. Pembayaran dilakukan oleh Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma sebesar US$ 500 ribu atau senilai Rp7 miliar di Jakarta. Uang itu diterima oleh Andi Irfan Jaya.

"Selanjutnya Saudara Andi Irfan Jaya memberikan uang sebesar US$ 500 Ribu tersebut kepada Terdakwa," ujar Hari.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Rekomendasi
Ini Respons KPAI usai...
Ini Respons KPAI usai Didatangi Ruben Onsu yang Adukan Polemik Hak Asuh Anak
Menhan Negara NATO Salahkan...
Menhan Negara NATO Salahkan Trump atas Penutupan Selat Hormuz
Ruben Onsu Kesal Diawasi...
Ruben Onsu Kesal Diawasi Giorgio saat Bertemu Anak : Saya Ortu Kandungnya
Berita Terkini
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved