Polemik Pengalihan Penahanan Gus Yaqut, Mahfud MD: KPK Lincah dan Cerdik
Kamis, 26 Maret 2026 - 06:01 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah dirujak oleh publik, saya jadi punya alasan untuk mengatakan bahwa ini adalah aspirasi publik sesuai dengan demokrasi. Jadinya, mudah mengambil solusi. Inilah yang dilakukan KPK sekarang. Sekadar analisis," pungkasnya.
Diketahui, KPK menahan mantan Menteri Agama Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah.
Tepat sepekan dari penahanan yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut keluar dari Rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah. Setelah muncul polemik, Gus Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Diketahui, KPK menahan mantan Menteri Agama Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah.
Tepat sepekan dari penahanan yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut keluar dari Rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah. Setelah muncul polemik, Gus Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
(zik)
Lihat Juga :