Pakar: Persangkaan Jangan Berhenti ke Pelaku Pembakar Gedung Kejagung

Jum'at, 18 September 2020 - 15:52 WIB
loading...
A A A
Dia mengatakan, minimal ada dua alat bukti dan tindak pidananya menjadi terang, baru kemudian menentukan siapa yg beratanggungjawab sebagai Tersangka. "Jadi penetapan tersangka itu bagian akhir (paling tidak setelah ada dua alat bukti). Artinya tidak ada yang salah atau keliru yang dilakukan Bareskrim, pada perkembangan penyidikan akan ditetapkan tersangkanya," ujarnya.

Lebih lanjut Fickar mengatakan, sebuah perbuatan itu bisa dihukum harus dudukung adanya "kesalahan" dan kesalahan itu bisa lahir dari "kesengajaan" atau "karena kelalaian". Untuk itu, dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung sangat mungkin seorang ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran, hal ini sesuai pasal 187 188 KUHP.

Namun demikian menurut Fickar, jika bisa dibuktikan ada "kesengajaan" maka tidak mustahil dakwaan tidak melulu hanya pelaku penyebab kebakaran saja, tapi kesengajaan membakarnya melahirkan motif atau mens rea yang luas dan bisa didakwa dengan dakwaan lain yang objek-objeknya penting seperti gedung negara, atau dakwaan lain sehububgan dengan kasus-kasus besar yang ditangani Kejaksaan agung.

"Jadi persangkaan terhadap pelaku tidak hanya berhenti pada penyebab kebakaran, tergantung perkembangan penyidikan. Berdasarkan alat-alat bukti nanti bisa berkembang pada dakwaan yang lebih berat. Karena itu penanganan kasus ini harus diawasi oleh masyarakat terutama pers," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Siapa Bagher Ghalibaf?...
Siapa Bagher Ghalibaf? Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Menundukkan AS
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Berita Terkini
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved