Penegak Hukum Harus Tuntaskan Kasus Hukum Oknum Kader Demokrat

Jum'at, 18 September 2020 - 10:01 WIB
loading...
Penegak Hukum Harus...
Pengamat Hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Suyanto Londrang menilai kasus tersebut harus berlanjut. Tidak bisa digantung apalagi sampai ditutup. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan penipuan oleh salah satu kader Partai Demokrat asal Sumatera Barat, Rezka Oktoberia dinilai harus dituntaskan. Berhembus kabar Rezka yang sudah ditetapkan tersangka kasusnya akan ditutup.

Pengamat Hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Suyanto Londrang menilai kasus tersebut harus berlanjut. Tidak bisa digantung apalagi sampai ditutup. "Muncul rumor kasus akan ditutup itu tidak ada dasar hukumnya," ujar Suyanto saat dihubungi wartawan, Jumat (18/9/2020). (Baca juga: Tiru Sosok SBY, AHY Harus Berani Pecat Kader Demokrat yang Bermasalah)

Menurutnya perbuatan yang disangkakan adalah delik penipuan. Delik tersebut merupakan delik pidana biasa bukan delik aduan. Artinya aparat penegak hukum sebagai representatif negara berkewajiban untuk meneruskan kasus ini. "Agar kasus tersebut bisa diselesaikan sesuai peraturan hukum yang berlaku," ucapnya.

Suyanto juga mengkritisi posisi Rezka yang sekarang masih menjabat di kepengurusan partai politik. Itu menjadi ranah partai untuk menjaga nama baik. "Itu tergantung mekanisme internal partai dan tentu itu akan menjadi penilaian publik terhadap partai politik," tuturnya.

Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa menjelaskan memang umumnya penahanan bisa dilakukan kepada para tersangka. Sebab itu menjadi pertanyaan ketika Polres sudah menetapkan menjadi tersangka. Pengajuan pra peradilan tersangka juga ditolak Hakim PN.

"Kita harus lihat lagi tindak kejahatannya karena ini adalah penipuan loh. Kasus ini yang tidak perlu alat dan jabatan sebetulnya. Ini masih jadi pertanyaan kepada petugas alasan apa sehingga tidak ada penahanan sampai sekarang," ujar Eva.

Dia menjelaskan bahwa penahanan itu adalah upaya paksa yang perlu dilakukan. Penahanan dilakukan kalau tersangka akan melarikan diri, diduga akan menghilangkan barang bukti serta diduga akan mengulangi tindak kejahatannya. Mengenai ditahan dan tidaknya tersangka memang itu menjadi kewenangan kepolisian.

"Jadi polisi bisa saja menahan jika menurut subyektifitas polisi menilai ada potensi pada diri tersangka akan menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi kejahatanya. Untuk perbuatan pidana yang ancaman hukumanya ya diatas 4 tahun polisi dapat melakukan penahanan," jelasnya.

Di Indonesia, lanjut Eva, umumnya polisi biasanya menggunakan konteks penahanan untuk tindak pidana yang umumnya ringan atau kecil. Dia membandingkan kasus ini dengan kasus Nenek Minah yang dahulu terbukti mencuri sampai ditahan. Padahal nenek ini sebetulnya tidak mungkin dia akan melarikan diri, menghapus barang bukti atau akan mengulangi lagi.

"Karena tradisinya sering mengumbar proses penahanan jadi orang melihat seolah-olah kalau tidak ditahan itu seperti ada perlakuan khusus berbanding terbalik dengan konteks yang normatif. Makanya ini perlu kejelasan apa alasannya tidak ditahan," tuturnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pakar Hukum: Pengamanan...
Pakar Hukum: Pengamanan TNI di Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan
Demokrat Nilai Prabowo...
Demokrat Nilai Prabowo Tunjukkan Sikap Kemandirian sebagai Kepala Negara Bukan Presiden Boneka
Batas Toleransi Kendali...
Batas Toleransi Kendali Hukum dalam Masyarakat
Demokrat soal RUU Perampasan...
Demokrat soal RUU Perampasan Aset: Kami Makmum Aja di DPR
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
Antara Pragmatisme Hukum...
Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik
2 Artis Korban Aldy...
2 Artis Korban Aldy Maldini, Masih Ada Korban Lain yang Belum Terungkap?
Aldy Maldini Diduga...
Aldy Maldini Diduga Minta Jutaan Rupiah untuk Donasi dan Tak Dipenuhi Janji Endorse
10 Fakta Dugaan Penipuan...
10 Fakta Dugaan Penipuan Aldy Maldini, Gaya Hidup Hedon Jadi Pemicu hingga Gali Lubang Tutup Lubang
Rekomendasi
Kantor Bawaslu Bengkulu...
Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Didemo, Massa Bawa Keranda Mayat
AC Milan Minta Manchester...
AC Milan Minta Manchester City Tebus Reijnders dengan Rekor Transfer Tertinggi Klub
Duel Sengit Fajar vs...
Duel Sengit Fajar vs Hovit Siap Memperebutkan Gelar Juara di MasterChef Indonesia Season 12
Berita Terkini
Tegaskan Evakuasi Warga...
Tegaskan Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia Bukan Relokasi, Hasan Nasbi: Kita Mau Mengobati
Soal PMI Non-Prosedural,...
Soal PMI Non-Prosedural, Senator Filep Beri Rekomendasi dari Sisi Regulasi hingga Perlindungan
UNJ Dorong Kesadaran...
UNJ Dorong Kesadaran SDGs lewat Kegiatan Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Lingkungan
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Hasan Nasbi Sebut Biasa Saja
3 Laksamana Jabat KSAL...
3 Laksamana Jabat KSAL dalam 7 Tahun Terakhir, Ada yang Melesat Jadi Panglima TNI
Beri Pembekalan di PDIP,...
Beri Pembekalan di PDIP, Mahfud MD Ungkap Praktik Korupsi yang Bisa Menjerat Kepala Daerah
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved