Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Kirim Surat Emosional buat Keluarga
Minggu, 22 Maret 2026 - 22:22 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana diketahui Arief dinyatakan bersalah pada kasus pengadaan alat kesehatan dalam kapasitasnya sebagai dirut PT Indofarma dan komisaris PT Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha dari PT Indofarma.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri sudah secara gamblang menyatakan pihak mana saja yang menerima dana, dan tidak terbukti ada dana yang mengalir ke Arief. Penuntut umum juga tidak dapat membuktikan jika ada dana yang mengalir ke Arief. Karena itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak membebankan uang pengganti. Ironisnya putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Arief dengan memberikan tambahan uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar subsider 7 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Putusan Kasasi menyetujui putusan banding
Sebelumnya, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. sempat mempertanyakan putusan banding tersebut. Mudzakkir juga menilai dalam perkara ini sebenarnya tidak ada unsur mens rea yang dilakukan oleh Arief Pramuhanto.
Baca Juga: Pakar Ingatkan Risiko Kriminalisasi Profesional terhadap Reformasi BUMN
Berangkat dari kondisi tersebut, Arief terus berjuang untuk menemukan keadilan. Surat yang dituliskannya dari balik jeruji penjara Salemba itu disampaikannya lewat keluarga yang menyambanginya pada masa Lebaran.
Berikut tulisan lengkap surat emosional dari Arief Pramuhanto tersebut.
-------
Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam buat istriku tercinta, Dewi, dan kedua anakku tersayang.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri sudah secara gamblang menyatakan pihak mana saja yang menerima dana, dan tidak terbukti ada dana yang mengalir ke Arief. Penuntut umum juga tidak dapat membuktikan jika ada dana yang mengalir ke Arief. Karena itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak membebankan uang pengganti. Ironisnya putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Arief dengan memberikan tambahan uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar subsider 7 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Putusan Kasasi menyetujui putusan banding
Sebelumnya, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. sempat mempertanyakan putusan banding tersebut. Mudzakkir juga menilai dalam perkara ini sebenarnya tidak ada unsur mens rea yang dilakukan oleh Arief Pramuhanto.
Baca Juga: Pakar Ingatkan Risiko Kriminalisasi Profesional terhadap Reformasi BUMN
Berangkat dari kondisi tersebut, Arief terus berjuang untuk menemukan keadilan. Surat yang dituliskannya dari balik jeruji penjara Salemba itu disampaikannya lewat keluarga yang menyambanginya pada masa Lebaran.
Berikut tulisan lengkap surat emosional dari Arief Pramuhanto tersebut.
-------
Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam buat istriku tercinta, Dewi, dan kedua anakku tersayang.
Lihat Juga :