Pengamat Dorong Komnas HAM Investigasi Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Kamis, 19 Maret 2026 - 23:22 WIB
loading...
Ketua Umum Adihgi Edi Hasibuan mendukung rencana Komnas HAM memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia ( Komnas HAM ) berencana memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Pemanggilan tersebut terkait dengan keterlibatan sejumlah prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) Edi Hasibuan mendukung rencana Komnas HAM tersebut. Adihgi juga mengusulkan, Komnas HAM tidak hanya memanggil Panglima TNI, tapi juga melakukan investigasi secara langsung untuk memastikan apakah proses hukumnya berjalan profesional. Tujuannya untuk memastikan, apakah prosesnya sudah memberikan rasa keadilan atas tindakan oknum tentara tersebut.
“Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum aparat negara ini meminta agar proses hukumnya dilakukan pada peradilan sipil. Paling tidak masyarakat bisa melihat proses peradilannya berjalan adil. Kami melihat saat ini banyak usulan agar proses peradilan dilakukan pada peradilan umum," katanya, Kamis (19/3/2026).
Baca juga: Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Komnas HAM Bakal Panggil Panglima TNI
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 mengakui secara hukum kasus penganiayaan ini diproses pada pengadilan militer karena pelaku adalah anggota TNI.
"Sebagai bentuk transparansi dan menjaga kepercayasn masyarakat, perlu dipertimbangkan agar proses peradilan dilakukan pada pengadilan umum mengingat korbannya juga rakyat sipil,” kata Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Lihat video: 4 Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Ditahan
Senada, Wakil Ketua Adihgi Kurniawan Triwibowo melihat peristiwa yang dilakukan 4 oknum TNI perlu memperhatikan masukan masyarakat agar yang bersangkutan diproses pada peradilan umum.
"Kita khawatir jika tetap diproses pada peradilan militer, ada impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman," kata pakar Hukum Pidana Universitas Ammikom Porwokerto ini.
Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) Edi Hasibuan mendukung rencana Komnas HAM tersebut. Adihgi juga mengusulkan, Komnas HAM tidak hanya memanggil Panglima TNI, tapi juga melakukan investigasi secara langsung untuk memastikan apakah proses hukumnya berjalan profesional. Tujuannya untuk memastikan, apakah prosesnya sudah memberikan rasa keadilan atas tindakan oknum tentara tersebut.
“Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum aparat negara ini meminta agar proses hukumnya dilakukan pada peradilan sipil. Paling tidak masyarakat bisa melihat proses peradilannya berjalan adil. Kami melihat saat ini banyak usulan agar proses peradilan dilakukan pada peradilan umum," katanya, Kamis (19/3/2026).
Baca juga: Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Komnas HAM Bakal Panggil Panglima TNI
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 mengakui secara hukum kasus penganiayaan ini diproses pada pengadilan militer karena pelaku adalah anggota TNI.
"Sebagai bentuk transparansi dan menjaga kepercayasn masyarakat, perlu dipertimbangkan agar proses peradilan dilakukan pada pengadilan umum mengingat korbannya juga rakyat sipil,” kata Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Lihat video: 4 Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Ditahan
Senada, Wakil Ketua Adihgi Kurniawan Triwibowo melihat peristiwa yang dilakukan 4 oknum TNI perlu memperhatikan masukan masyarakat agar yang bersangkutan diproses pada peradilan umum.
"Kita khawatir jika tetap diproses pada peradilan militer, ada impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman," kata pakar Hukum Pidana Universitas Ammikom Porwokerto ini.
(cip)
Lihat Juga :